Mohon tunggu...
Manimbul Sihotang
Manimbul Sihotang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Instagram saya : @mnmbls

Mauliate Horas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Para Nasabah Asuransi, Jika Perusahaan Asuransi Mengalami Pailit

13 Maret 2023   18:25 Diperbarui: 13 Maret 2023   18:52 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan sehari-hari, pastinya ada peristiwa-peristiwa yang dapat terjadi yang menyebabkan kerugikan berupa harta benda bahkan nyawa. Peristiwa tersebut bisa berupa kecelakan pada saat kerja atau di transportasi, kebakaran rumah, kerusakan hasil pertanian dan masih banyak lagi. Peristiwa-peristiwa yang tidak terduga tersebut sering sekali memiliki resiko yang cukup merugikan.

Adanya upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko dari peristiwa yang tak terduga itu seperti mengalihkan resiko kepada pihak asuransi. Dengan mengalihkan resiko tersebut maka akan adanya perlindungan akan rasa aman kepada nasabah asuransi yaitu dengan perjanjian pelimpahan resiko dengan pihak lain. 

Asuransi merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang satu memberikan premi kepada pihak yang lain, sedangkan pihak yang menerima premi akan akan mengganti kerugian kepada pihak yang membayar premi bila terjadi suatu evenement. Pihak yang menerima premi itulah yang disebut dengan perusahaan asuransi (penanggung) yang menghimpun dana dari masyarakat (tertanggung) yang disebut dengan premi asuransi.

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan para nasabah asuransi sebagai pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul.

Kehilangan keuntungan atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Tetapi bagaimana jika perusahan asuransi yang jasanya kita pergunakan mengalami kepailitan, dan perlindungan hukum bagi para nasabah dari perusahaan asuransi tersebut. Kepailitan ini adalah hal yang sangat ditakuti bagi perusahaan asuransi maupun para nasabah dari perusahaan asuransi. Yang menjadi masalah adalah bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan asuransi atas pailitnya perusahaan asuransi.

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan demikian, sejak putusan pernyataan pailit diputuskan, perusahaan asuransi tersebut demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para pemegang polis untuk mendapatkan hak-haknya dari perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit.

Perlindungan hukum terhadap para nasabah asuransi yang perusahaan asuransinya mengalami kepailitan terdapat pada UU Nomor 2 tahun 1992 Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian, memberikan perlindungan hukum terhadap para nasabah asuransi tetap dilindungi dan tetap memperoleh haknya secara proporsional. Upaya hukum yang dapat ditempuh para nasabah asuransi untuk mendapatkan hak-hak berupa pembayaran dari piutangnya, yaitu para nasbah asuransi dapat menuntut hak yang menyangkut harta pailit dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mengingat para nasabah asuransi pada umumnya bersifat perorangan dan tidak sedikit yang kondisi ekonominya lemah berhadapan dengan perusahaan asuransi yang bisa dibilang dalam posisi kuat, maka sejumlah peraturan tersebut lebih menaruh perhatian dan perlindungan hukum kepada para nasabah asuransi dari kemungkinan pelanggaran hukum yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Secara normatif dalam membuat suatu perjanjian, termasuk dalam perjanjian asuransi sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata paling tidak harus ada dua pihak yang saling mengikat perjanjian. Perjanjian dalam suatu perjanjian asuransi diwujudkan dalam bentuk polis, ini termuat dalam Pasal 255 KUHD. Pada hakikatnya sejak penandatanganan polis asuransi, pemegang polis sebenarnya sudah kurang mendapatkan perlindungan hukum oleh karena isi atau format perjanjian tersebut merupakan perjanjian baku yang sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi dan bisa jadi ini lebih menguntungkan pihak perusahaan asuransi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun