Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Diskresi, Off-Budget, dan Anggaran Sektor Publik

31 Maret 2017   21:30 Diperbarui: 4 April 2017   17:58 9780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengadaan Tender (Sumber: Gambit Weekly).

Off-budget atau dana non-budgeter adalah dana yang ada di luar anggaran, tidak tercatat dalam APBD atau APBN. Sampai saat ini, dana off-budget masih dianggap sebagai illegal budget karena tidak ada peraturan yang mengaturnya.

Istilah dana off-budget atau non-budgeter memang bukan istilah hukum. Istilah ini mulai banyak disebut sejak era reformasi tahun 2007 karena keterkaitannya dengan berbagai kasus korupsi. Dana off-budget atau non-budgeteradalah dana-dana yang sengaja dikumpulkan oleh instansi atau unit instansi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendesak atau kebutuhan lainnya di luar dana legal yang dialokasikan APBN. BPK menyebut bahwa dana non-budgeter ini jumlahnya bisa mencapai 4-10 triliun rupiah di instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Bagaimana prinsip-prinsip anggaran sektor publik?

Untuk menciptakan pengelolaan negara secara bersih dan transparan, maka menurut Mardiasmo, anggaran sektor publik haruslah didasarkan pada beberapa prinsip.

Pertama, prinsip otorisasi anggaran. Angggaran publik haruslah mendapatkan otorisasi (pemberian kuasa) dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut. Disinilah peranan wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas atau pengontrol kebijakan eksekutif.

Kedua, prinsip komprehensif. Komprehensif disini bermakna bahwa catatan anggaran haruslah bersifat menyeluruh. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran juga haruslah dilakukan secara sistematis; mudah diadakannya evaluasi tujuan akhir kinerja pemerintah secara kualitatif; dan membantu fungsi pengawasan yang lebih dinamis. Anggaran publik juga harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah, secara terinci.

Ketiga, prinsip keutuhan anggaran. Semua pendapatan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum (general fund). Dana umum nantinya digunakan untuk membiayai keperluan umum, selain untuk membiayai proyek pembangunan dan utang pemerintah.

Keempat, prinsip akurat. Estimasi anggaran publik hendaknya tidak memasukan cadangan yang tersembunyi (hidden reserve) yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan inefisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculya underestimate pendapatan dan overestimate pengeluaran.

Kelima,  prinsip periodik. Anggaran publik merupakan suatu proses yang periodik, dan bersifat tahunan maupun multi tahunan.

Keenam, prinsip nondiscretionary appropriation.Discreationary adalah kebebasan untuk menentukan. Adapun appropriationberarti pemberian. Jadi, prinsip nondiscretionary appropriation dapat dimaknai bahwa pembuat anggaran tidak serta merta bisa seenaknya bebas menentukan untuk apa pembagian peruntukan dana yang telah dikuasakan kepadanya. Jumlah yang akhirnya nanti disetujui oleh dewan legislatif ini harus benar-benar ditekankan agar termanfaatkan secara ekonomis, efektif, dan efisien.

Ketujuh, prinsip kejelasan. Anggaran publik hendaknya jelas terinci namun sederhana, dapat dipahami masyarakat, dan tidak membingungkan. Tidak diperkenankan adanya pembiayaan pembangunan atau infrastuktur yang tidak jelas mekanismenya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun