Belakangan saya dibuat kaget dengan pemberitaan di media massa. Seorang tukang bubur diduga menipu nasabahnya melalui bisnis koperasi Pandawa. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami nasabah mencapai triliunan rupiah.Â
Salman Nuryanto, pimpinan Koperasi Pandawa awalnya berprofesi sebagai seorang tukang bubur di Depok, Jawa Barat. Tak lama kemudian, Salman mulai mengumpulkan uang dari warga yang tertarik untuk berinvestasi pada bisnis bubur yang dirintisnya. Salman lalu mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP Pandawa Group dengan ijin resmi Kementerian Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah.
Nilai keuntungan investasi yang dijanjikan Salman kepada para investor sangatlah menggiurkan yaitu sebesar 10 persen dari nilai investasi yang dibayarkan. Dengan bermodalkan uang para investor itu, Salman lalu memberikan pinjaman pada para pedagang yang tidak mendapatkan pinjaman bank dengan bunga yang tinggi. Hasil dari perputaran uang ini, lalu akan dibayarkan Salman kepada para investor.Â
Untuk mengembangkan usaha simpan pinjam tersebut, Salman lalu menerapkan sistem multi level marketing (MLM) dalam perekrutan anggotanya. Tak lama kemudian, ia meningkatkan usahanya menjadi investasi modal dengan fee yang menjanjikan.
Banyak sekali para investor yang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar, meskipun sebenarnya tidak masuk akal. Jika keuntungan investasi modal biasanya berkisar 1-2 persen, investasi Pandawa menjanjikan keuntungan berlipat-lipat dari investasi pada umumnya. Salman menjanjikan bonus sebesar 10 juta per bulan jika investor menanamkan investasi sebesar 100 juta rupiah.
Akhir tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melihat ketidakberesan pada aktifitas Koperasi Pandawa yang dipimpin Salman. OJK lalu menetapkan Koperasi Pandawa sebagai produk investasi ilegal dan meminta Salman untuk mengembalikan dana nasabah paling lambat tanggal 1 Februari 2017. Namun, Salman mengingkari permintaan OJK tersebut dan memilih untuk melarikan diri.Â
Salman pun dilaporkan oleh ratusan nasabahnya ke pihak kepolisian. Diduga Salman minggat dengan membawa uang senilai triliunan rupiah. Salman pun akhirnya ditangkap pihak kepolisian akhir Februari lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah aset milik Salman seperti beberapa bidang tanah, 6 unit kendaraan, 26 unit komputer, serta rekening senilai 12 miliar rupiah.
Selain kasus Pandawa yang akhirnya berakhir di kepolisian, pada akhir Februari lalu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.
Tujuh perusahaan ini antara lain: 1) PT Crown Indonesia Makmur; 2) Number One Community; 3) PT Royal Sugar Company; 4) PT Kovesindo; 5) PT Finex Gold Berjangka; 6) PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan 7) Talk Fusion.
Otoritas Jasa Keuangan juga merilis 80 perusahaan investasi bodong dalam situs resmi mereka, malah ada yang berani menambahkan kata syariah dibelakang nama perusahan. Inilah daftar 80 investasi bodong versi OJK:
- PT Cakra Pelita Investa
- PT East Cape Mining Corporation (ECMC)
- PT Eka Pioneer Assetindo
- PT Exist Assetindo
- PT Glory Golden Indonesia
- PT Golden Bird (Index Golden Bird)
- PT Golden Traders Indonesia Syariah
- PT Gracia Invexindo
- PT Indoboclub
- PT Indoglobal Samrey International
- PT Investasi Mandiri
- PT Legion Artha Mulia
- Aset Profit
- Best Link
- Bisnis Cermat Anda
- BJ City
- Blak Blakan 2
- BMA21
- CV Kebun Mas Indonesia
- Exness Trading
- PT Global Agro Bisnis (I-gist)
- Gold Union
- HKDGOOD
- http://meabisnis.com
- IndoFxExpress.com
- Clash FX
- FBS
- Gainscope
- Global Intergold
- Bossventure
- Manusia Membantu Manusia (MMM)
- Dream for Freedom
- Wandermind
- Sama sama Sejahtera (SSS)
- PT Hutara Surya Pratiwi
- PT Golden Mandiri Investama
- PT Keadilan Semesta
- PT Mahesa Alam Semesta
- Ingon
- Bank Forex Cash (BFC).
- Iswindo
- Â JP5000
- Kokajang Community
- KFC Club
- Mr. Money
- One Coin
- PT Buana Kemilau Persada (Mitra Gold)
- Profit Juara
- PT Baskara Gold
- PT Mitra Super Sejahtera Indonesia (MISSI)
- PT Peresseia Mazeaa Dwisapta Abadi (Primaz)
- PT Sejati Maju Bersama
- PT Cakrabuana Suskes Indonesia
- Indo Success Club
- PT Alsi Investindo Utama
- Fa Liang
- PT Multi Sejahtera
- Q Net Internasional Ltd
- PT Sukses Bangun Indonesia
- PT Crown Indonesia Makmur
- GNR Coin
- Platinum Resign
- PT Alsi Investindo Utama
- PT Virgin Gold Mining Corporation
- PT Wein Group
- Bina Usaha Mitra Sehat Sejahtera (BUMSS)
- Rapid Gold and Currency Exchange
- Saranciptaonline
- Mayagold
- Ruame
- Amoeba Internasional
- Talk Fusion
- 2 Dollars Clubs
- Number One Community
- PT Inti Benua Indonesia
- PT Compact Sejahtera Group (Compact 500)
- PT Inlife Indonesia
- Koperasi Segitiga Bermuda (ProfitWin 77)
- PT Cipta Multi Bisnis Group
- PT Mi One Global Indonesia
Sebetulnya beredarnya investasi bodong ini, telah disosialisasikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2016. Menurut data yang dihimpun oleh Satgas Waspada Investasi, sampai dengan Desember tahun lalu, sudah ada lebih dari 400 perusahaan investasi bodong di Indonesia. Modusnya bermacam-macam, mulai dari tawaran arisan, investasi emas, investasi periklanan, program saling menolong manusia, sampai dengan multi level marketing (MLM). Adapun penyebarannya juga sudah merambah ke berbagai tempat, mulai dari Cirebon, Makassar, Bengkulu, Malang, dan yang paling banyak di Jakarta.Â
Kasus investasi bodong terus meningkat setiap tahun karena ditunjang oleh kemudahan akses internet serta tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.
Kejadian demi kejadian yang menimpa investor ini, membuka mata kita untuk waspada akan maraknya investasi ilegal atau sering disebut dengan investasi bodong. Menurut Kusumaningstuti S. Setiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, keuntungan sebesar 25-30 persen setahun itu saja berat. Jadi jika ada yang menawarkan keuntungan sebesar 5 persen sebulan, itu sudah tidak mungkin dan patut diwaspadai. Menurut Kusumanungstuti, setidaknya ada enam ciri investasi ilegal yaitu:
- Kegiatannya tidak memiliki ijin usaha dari instansi yang berwenang.
- Dana masyarakat tidak dicatat dalam akun yang terpisah. Tanpa pemisahan akun, perusahaan bebas menggunakan dana investor tanpa ijin sehingga jika mengalami kerugian, dana masyarakat tersebut juga akan ikut terseret.
- Tidak adanya pemaparan tentang underlying usaha kegiatan investasi yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatuhan di setiap kegiatan investasi.
- Tidak adanya penjelasan yang akurat tentang cara pengelolaan investasi.
- Struktur kepengurusan, kepemilikan, kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha biasanya tidak jelas.
- Kegiatan yang dilakukan menyerupai permainan uang dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat
Semoga dengan terbongkarnya kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, publik akan dapat lebih mawas diri akan tindak penipuan berkedok investasi modal yang beredar di Indonesia. Jika Anda ragu-ragu akan legalitas suatu perusahaan investasi, hendaknya dapat menanyakannya secara langsung kepada Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor 1500655. Anda pun dapat mengkonsultasikannya lewat email ke alamat: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H