Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama FEATURED

Melihat Obyektivitas Media dan Peranan Dewan Pers

17 Februari 2017   05:06 Diperbarui: 8 Februari 2020   15:08 3338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pers (media massa) adalah industri yang unik. Terlepas dari aspek bisnis yang melekat dalam kata “industri”, media massa juga mempunyai sebuah tanggung jawab besar terhadap khalayak yang menjadi konsumennya. Tanggung jawab seperti apa yang dimaksud? Tanggung jawab untuk tetap menjunjung obyektivitas media. Tanggung jawab media massa dan aspek bisnisnya ini telah menjadi bahan kajian yang menarik dalam ilmu sosial. Hal ini disebabkan perbedaan kepentingan yang disebabkan oleh dualitas tersebut.

Mengapa tanggung jawab media ini demikian penting?

Kita mengetahui dampak yang mampu diciptakan oleh media kepada khalayaknya. Media mempunyai peran yang sangat urgen di tengah-tengah masyarakat. Media bukan hanya dapat, namun harus memberi kontribusi moral terhadap masyarakat. Ibarat Rasul, masyarakat menganggap apa yang disajikan media adalah sebuah kebenaran. Oleh sebab itu, media berkewajiban menyebarkan kebenaran (obyektif) kepada khalayaknya. Kesalahan yang dilakukan oleh jurnalis seperti distorsi pemberitaan, pemujaan terhadap citra palsu, pencurian privasi, pencemaran nama baik, eksploitasi anak dan sebagainya bisa membawa pengaruh buruk bagi masyarakat.

Dalam pemberitaannya, media massa haruslah obyektif. Obyektivitas secara teoritis adalah konsep utama bagi media dalam menyediakan kualitas informasi, khususnya terkait pemberitaan. Kriteria obyektivitas oleh Westerstahl dalam McQuail (2005) dinyatakan sebagai berikut: 

Kriteria objektivitas kualitas informasi pemberitaan (Sumber: McQuail, 2005).
Kriteria objektivitas kualitas informasi pemberitaan (Sumber: McQuail, 2005).
Faktualitas adalah bentuk pelaporan peristiwa dan pernyataan yang dapat dicek ke sumber dan ditampilkan bebas ataupun terpisah dari komentar. Faktualitas juga berisi kriteria kebenaran yaitu kelengkapan laporan, akurasi dan niat untuk tidak menyesatkan atau menekan apa yang relevan (itikad baik). 

Aspek kedua dari faktualitas adalah relevansi, yaitu proses seleksi atas apa yang signifikan bagi penerima dan atau masyarakat. Yang dimaksud dengan signifikan adalah apa yang paling cepat dan paling kuat mempengaruhi masyarkat.

Keadilan berisi kriteria keseimbangan (kesetaraan atau proporsional waktu/ruang/penekanan) dan netralitas.

Elemen tambahan yang perlu untuk melengkapi bagan diatas yaitu keinformatifan; kualitas isi informasi yang dapat meningkatkan kesempatan untuk informasi yang disampaikan ke khalayak diperhatikan, dimengerti, diingat dan lainnya. Syarat utama kualitas informasi antara lain:

  • Media massa harus menyediakan pasokan berita relevan yang komprehensif dan latar belakang informasi tentang peristiwa-peristiwa di masyarakat dan dunia.
  • Informasi harus obyektif dalam artian akurat, jujur, realitasnya cukup lengkap, nyata, dan dapat dipercaya, dapat dicek kembali serta terpisah antara fakta dan opini.
  • Informasi harus seimbang dan adil, menyajikan perspektif alternatif dan interpretasi, serta sedapat mungkin dalam cara nonsensasional dan tidak bias

Selain itu McQuail (2005) juga mengungkapkan pentingnya akuntabilitas dalam media. Secara harfiah akuntabilitas media ialah semua proses yang secara sukarela maupun dipaksakan oleh media agar bertanggung jawab secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat atas kualitas maupun konsekuensi dari publikasi suatu media. Sesuai dengan prinsip-prinsip utama teori normatif, proses akuntabilitas harus memenuhi 3 kriteria yaitu:

  • Media harus menghormati kebebasan berpublikasi.
  • Media harus dapat mencegah atau dapat membatasi kerugian yang timbul kepada individu atau masyarakat yang disebabkan oleh publikasi.
  • Menonjolkan aspek positif dari publikasi bukan membatasi media tersebut.

Hal ini berarti akuntabilitas dijalankan oleh media massa sebagai suatu lembaga yang bertugas untuk menginformasi, menghibur, mendidik, dan mengontrol kebijakan pemerintah serta perilaku publik, untuk tetap menjalankan fungsinya tersebut dengan memberikan konten-konten yang bermanfaat sesuai dengan perundangan yang ada (accuracy, actuality, diversity of content, diversity of voice, both side coveragetanpa harus mengabaikan stockholder atau pemegang saham kepemilikan media.

McQuail (2005) menambahkan tentang dua model alternatif dari akuntabilitas media, yaitu liability model dan answerbility model. Liability model lebih memfokuskan tanggung jawab secara legal akibat dari dampak publikasi media yang dapat membahayakan individu atau masyarakat. Pelanggaran dalam model ini akan masuk ke ranah hukum. Ciri-ciri yang lain dari model ini adalah dengan sanksi yang menekan/memaksa media, bersifat formal akibat adanya perlawanan dengan sistem perundangan yang ada, berakibat pada sanksi material. Sedangkan answerbility model lebih bersifat menyelesaikan permasalan dengan non konfrontasi berupa dialog atau negosiasi, model ini dapat digunakan untuk mengetahui tanggapan reaksi masyarakat atas pemberitaan media, dan lain sebagainya. 

Sebagai negara yang demokratis, di tanah air pun media massa diupayakan untuk bisa memenuhi konsep ideal sebagaimana dijelaskan dalam kerangka teori di atas. Kebebasan pers memang penting – sebagai syarat bagi media untuk mendapatkan informasi yang diperlukan sebagai hak warga negara dan untuk mengontrol jalannya pemerintahan, namun kebebasan yang kebablasan juga bisa menjadikan media yang demokratis menjadi media yang liberal. Untuk itu, diperlukan aturan hukum yang berfungsi mengatur kehidupan media supaya tanggung jawab sosial bisa tetap dipertahankan sebagai pondasi yang menopang industri media.

Pemerintah dalam hal ini mempunyai sejumlah alat hukum yang mengatur aktivitas industri media di Indonesia. Diantaranya UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui SK Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006. Dewan Pers sendiri pada mulanya hanyalah sebuah lembaga yang didirikan sebagai “penasihat” bagi pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional (Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966). Sedangkan Ketua Dewan Pers saat itu dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).

Dewan Pers baru menjadi lembaga independen pada tahun 1999 seiring pergantian kekuasaan dari Orde baru ke Orde Reformasi. Ketetapannya melalui Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan tanggal 23 September 1999. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus, terutama sekali dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. 

Sejak saat itu, tidak lagi ada wakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti yang berlangsung selama masa Orde Baru. Meskipun pengangkatan anggota Dewan Pers tetap melalui Keputusan Presiden, namun tidak ada lagi campur tangan pemerintah terhadap institusi maupun keanggotaan Dewan Pers yang independen. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan Presiden namun diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno.

Sementara fungsi Dewan Pers dinyatakan pada UU Pers Ayat 2, yaitu:

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  • Mendata perusahaan pers.

Menurut ketentuan yang diungkapkan dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers diatas, tampak bahwa Dewan Pers yang independen seyogyanya mampu menjaga kompetensi dan kredibilitas media dalam menyebarluaskan informasi yang berkualitas. 

Jadi inilah barometer pers dalam arus perpolitikan nasional. Dewan pers harusnya bisa berperan aktif untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana posisi Dewan Pers di Indonesia?

Banyak konsep teoritis yang telah diakomodasi dalam regulasi pers kita. Melalui regulasi dan Dewan Pers, pantas bila kita berharap media massa yang ada di republik ini mampu menjalankan fungsi dan perannya secara ideal, atau setidaknya mendekati ideal. Namun dalam praktiknya, sepertinya harapan itu masih jauh dari kenyataan. 

Dalam proses verifikasi misalnya, Dewan Pers baru memverifikasi 74 media dan yang belum terverifikasi dari media cetak saja, bisa mencapai 400-600 perusahaan. Untuk media online, keadaannya lebih parah lagi. Dari data Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, setidaknya saat ini terdapat 43.000 media abal-abal, yang didominasi media online. Tentu kita tidak bisa menuntut obyektifitas dari media-media semacam ini. 

Dalam perannya untuk menyelesaikan kasus pers, aksi mediasi yang dilakukan Dewan Pers dalam menyelesaikan berbagai kasus pers boleh jadi dekat dengan model answerbility dimana penyelesaian masalah dilakukan secara non-konfrontasi melaui dialog dan negosiasi. Tetapi yang perlu dicatat, McQuail (2005) mengajukan alternatif model akuntabilitas ini dengan maksud supaya khalayak turut serta memberikan “sanksi sosial” terhadap pelanggaran yang dilakukan media melalui opini, kecaman, atau aksi lainnya. Sanksi sosial tersebut diharapkan bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi kualitas pemberitaan media.

Sanksi secara legalitas (kalau ada) diserahkan sepenuhnya pada organisasi wartawan (PWI, AJI, dan sebagainya) atau perusahaan media tempat oknum bekerja. Siapa yang bisa menjamin bahwa organisasi wartawan dan perusahaan media itu bisa secara obyektif memberikan sanksi kepada oknum, bila ada kepentingan yang bermain dalam internal mereka?

Sementara masyarakat kita tampaknya belum cukup kritis dan berani dalam memberikan sanksi sosial terhadap pemberitaan media. Padahal sebuah pelanggaran tanpa adanya sanksi hanya akan menyuburkan dan melahirkan bentuk-bentuk pelanggaran yang lain.

Selain itu, kita juga bisa melihat bahwa hampir setiap konflik antara media dengan tokoh atau lembaga pemerintah atau perusahaan tertentu, bisa berakhir damai. Setiap elit politik dan konglomerat dimanapun tahu tentang kekuasaan media. Tidak ada diantara mereka yang benar-benar mau dan berani melakukan konfrontasi dengan media disebabkan kepentingan-kepentingan yang sangat besar dibelakangnya. Di sisi lain, media pun enggan berkonfrontir dengan elit juga disebabkan oleh kepentingan mereka. Terlebih di Indonesia dimana independensi media patut dipertanyakan dengan adanya kepemilikan media oleh tokoh politik. 

Upaya damai melalui mediasi di Dewan Pers ibarat sebuah sandiwara yang mengaburkan aksi-aksi negosiasi dan lobi kepentingan yang terjadi di balik tirainya. Tidak adanya model liability terhadap akuntabilitas media bukan terjadi karena sifat masyarakat kita yang cinta damai dan penuh toleransi, tetapi lebih pada faktor kepentingan semata.

Tentu saja masyarakat dibuat prihatin dan bingung dengan persoalan ini. Mereka mengharapkan media massa yang obyektif, profesional, dan bertanggung jawab demi menciptakan iklim demokrasi yang baik. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi-informasi yang kredibel serta berkualitas. Namun fakta memang hampir selalu menyakitkan.

Bagaimana solusinya?

  1. Perlu ada regulasi baru yang mengatur mengenai fungsi Dewan Pers secara lebih baik. Dengan adanya UU baru, maka masalah yang timbul mengenai bagaimana seharusnya Dewan Pers menjalankan fungsinya dalam masyarakat, bisa teratasi. 
  2. Perlu ada penertiban terhadap media massa, media televisi, atau media online. Penertiban disini bukan berarti pembredelan, namun verifikasi untuk media massa maupun media online yang statusnya masih abal-abal. Jika perlu, Pemerintah melalui Menkominfo bisa melarang atau mencabut akses operasi dari media massa, yang belum terverifikasi.
  3. Perlu adanya manajemen pengelolaan Dewan Pers yang lebih profesional. Hal ini penting, mengingat banyaknya media yang kini tidak bisa menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab, serta banyaknya kasus-kasus pers yang terjadi belakangan ini.

Karena sampai tulisan ini dibuat, belum ada aturan yang jelas mengenai fungsi Dewan Pers, maka kita hanya bisa berharap bahwa Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk mengatur, menjaga, serta mengembangkan kehidupan pers yang sehat, mampu menjalankan perannya dengan baik. 

"Media massa sampai kapanpun memang tidak akan pernah bisa independen."

Kebebasan pers/media massa hanyalah sebuah doktrin yang ditanamkan kepada mahasiswa atau mereka yang ingin mempelajari dunia jurnalistik. Kebebasan pers/media massa hakikatnya berada dalam jiwa masing-masing pekerja media itu sendiri, terimplementasi melalui profesionalisme dan tanggung jawab.

Jadi sebelum Anda mempertanyakan tentang obyektivitas media dan/atau independensi Dewan Pers, tanyakanlah dulu pada diri Anda sendiri, "KEPADA SIAPA ANDA BERPIHAK?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun