Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Urgensi Pembentukan Kesadaran Pelestarian Lingkungan

8 Februari 2017   17:07 Diperbarui: 17 Februari 2017   19:11 3361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

David Orr dalam bukunya Earth in Mind: On Education, Environment, and the Human Prospect berpendapat bahwa sumber dari permasalahan lingkungan berawal dari tidak dimasukkannya pendidikan ekologi dalam kurikulum sekolah. Akibatnya sistem pendidikan hanya akan menciptakan generasi-generasi yang bersikap masa bodoh akan kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya, bahkan mengarah pada perilaku vandalisme lingkungan. Untuk menerapkan ecological citizenship, hal pertama yang harus dilakukan adalah mereformasi dan memformat ulang sistem operasional dan konten kurikulum di sekolah.

Untuk menciptakan kesadaran akan lingkungan, perlu dibentuk masyarakat ekologi (ecological citizenship). Adapun literasi yang dibutuhkan oleh masyarakat ekologi yaitu literasi ekologi (ecological literacy) dan literasi kewarganegaraan (civic literacy). Literasi ekologi dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk menggunakan pemahaman tentang ekologi, cara berpikir, dan kebiasaan atau cara berpikir untuk menikmati, menghargai, atau mempelajari lingkungan sedangkan literasi kewarganegaraan dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk menggunakan pemahaman akan nilai-nilai sosial dalam masyarakat (politik, ekonomi), sistem, keahlian, kebiasaan, dan sistem berpikir untuk berpartisipasi dan belajar akan perannya sebagai warga negara.

Jadi ada lima komponen yang menjadi tujuan dibutuhkan dalam penerapan ecological citizenship dalam pembelajaran yaitu

  1. Literasi Ekologi: memahami hal-hal mendasar dalam sistem lingkungan menggunakan cara berpikir lingkungan, juga memahami pengetahuan mengenai ekologi serta hubungannya dengan masyarakat.
  2. Literasi Kewarganegaraan: memahami aspek sosial, ekonomi, kultural, dan sistem politik dengan menggunakan cara berpikir kritis.
  3. Kesadaran akan Nilai: kesadaran akan nilai-nilai personal dengan rasa penghargaan akan lingkungan dan kemampuan untuk menghubungkan nilai-nilai tersebut dengan pengetahuan yang dimiliki serta kebijaksanaan praktis dalam bertindak dan mengambil keputusan.
  4. Kesadaran Diri: memiliki kapasitas untuk belajar dan bersikap dengan penghargaan akan nilai dan ketertarikan akan lingkungan.
  5. Kebijaksanaan Praktis: mempengaruhi kebijaksanaan praktis, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, dan bersikap dengan penuh kepedulian dan penghargaan akan lingkungan.

Oleh karena itu, jika pemerintah serius dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pemberdayaan lingkungan maka selain memperhatikan 5 komponen tujuan dalam pembentukan ecological citizenship, pemerintah juga perlu mengevaluasi konten kurikulum. Setidaknya ada lima hal yang harus dimasukkan dalam konten kurikulum yaitu: 

  1. Prinsip dan sistem kehidupan
  2. Desain yang terinspirasi dari alam
  3. Sistem berpikir
  4. Literasi ekologi dan transisi menuju ketahanan lingkungan
  5. Kolaborasi, pembentukan komunitas, dan masyarakat ekologi

Dengan diintegrasikannya lima hal ini dalam konten kurikulum, diharapkan pendidikan di sekolah mampu mengusung komponen-komponen yang dibutuhkan dalam membentuk ecological citizenship. Harapannya, di masa mendatang generasi muda Indonesia mampu memiliki kesadaran akan lingkungan dan turut berkontribusi dalam upaya konservasi alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun