Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penyadapan SBY dalam Kacamata Hukum

3 Februari 2017   01:36 Diperbarui: 17 Februari 2017   19:41 1671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susilo Bambang Yudhoyono berbicara kepada wartawan di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017). Ia meminta kasus penyadapan tersebut diusut karena penyadapan tanpa adanya izin pengadilan merupakan tindakan ilegal (Dokumentasi: Fedel Prayoga). .

Berita Penyadapan SBY juga belum memenuhi delik politik tersebut. Ada empat perkara yang membuat Penyadapan ini juga tidak tergolong delik politik:

  1. Apakah percakapan SBY merupakan kejahatan terhadap keamanan negara? 
  2. Apakah percakapan tersebut membahayakan martabat Presiden dan Wakil Presiden? 
  3. Apakah percakapan SBY merupakan kejahatan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya? 
  4. Terakhir, apakah percakapan SBY merupakan kejahatan dalam melakukan tugas atau hak kenegaraan?

Masyarakat perlu tahu bahwa negara kita merupakan negara hukum sehingga ada tiga unsur yang wajib dipenuhi oleh negara yaitu:

  1. Equality before the law. Maksudnya setiap manusia memiliki kedudukan hukum dan perlakuan yang sama.
  2. Supremacy of law. Maksudnya hukum memegang kekuasaan tertinggi.
  3. Human Rights. Maksudnya negara menjamin hak asasi manusia sesuai dengan UU yang berlaku.

Implikasinya adalah segala kewenangan dan tindakan alat perlengkapan negara harus berdasar pada hukum. 

Siapapun orangnya, bila ia melampaui batas-batas hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum maka ia dapat diminta pertanggungjawabannya. 

Pernyataan Ahok tentang kepemilikan rekaman pembicaraan antara SBY dan Kyai Ma'arif, bertentangan dengan kapasitasnya sebagai seorang warga negara. Dari tinjauan hukum, ia dapat diminta pertanggungjawabannya karena telah melanggar aturan mengenai penyadapan (interception).

Kasus Penyadapan SBY adalah penyadapan personal yang terjadi pada negara hukum modern. Mirisnya, penyadapan ini yang tidak termasuk kategori lawful interception dan juga tidak memenuhi kriteria sebagai delik politik. Diperlukan sikap kehati-hatian, terutama sebagai pejabat publik, untuk melakukan atau mengeluarkan statement dimuka umum, terlebih jika pernyataan tersebut menimbulkan potensi keresahan, kontroversi, bahkan instabilitas politik dalam negeri. 

Supremacy of law, sebagai ciri khas yang melekat pada negara hukum, harus senantiasa ditegakkan, sehingga semua persoalan dapat diselesaikan dengan baik, tanpa menambah panjang deret kasus-kasus politik yang imbasnya akan mengganggu stabilitas nasional. Peran lembaga yudikatif, harus lebih dioptimalkan agar tercipta ketertiban dan suasana politik yang lebih kondusif dan toleran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun