BOO (Build, Own, Operate) merupakan kondisi dimana pihak swasta mendanai, membangun dan mengoperasikan suatu fasilitas, dengan memperoleh insentif untuk melakukan investasi lebih lanjut namun pihak pemerintah mengatur harga dan kualitas layanan.Â
Skema ini banyak digunakan untuk menyediakan fasilitas baru yang dapat diantisipasi agar permintaan pasar akan selalu ada. O & M (Operation and Maintainance) yaitu dengan pemerintah yang membangun sedangkan swasta mengoperasikan dan memelihara.Â
DBFO (Design, Build, Finance, Operate) yaitu kondisi dimana kepemilikan fasilitas berada di tangan pemerintah, namun pihak yang bertanggungjawab untuk mengoperasikan fasilitas tersebut adalah pihak swasta. Pihak swasta juga akan menerima keuntungan dari hasil operasional fasilitas tersebut. Dan yang terakhir ROT (Rehabilitate, Operate, Transfer) yaitu kesepakatan transfer kepemilikan atas fasilitas yang telah ada (dibangun) milik pemerintah kepada swasta untuk memperbaharui atau merenovasi, mengelola dan mengoperasikan dalam periode tertentu.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Public Private Partnership (PPP) merupakan salah satu alternatif dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dari pemerintah yang bekerjasama dengan pihak swasta. Yang kemudian pembangunan infrastruktur tersebut ditujukan untuk pelayanan publik demi kenyamanan seluruh masyarakat dan diharapkan akan sangat membantu dalam perkembangan wilayah dan perekonomian daerah.Â
Melalui Public Private Partnership ini diharapkan akan memperkuat anggaran pemerintah, meringankan masalah keuangan dan pembangunan pemerintah, serta menambah lapangan pekerjaan bagi swasta dengan keahlian, pengalaman, dan kecanggihan teknologi yang dimiliki.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI