Mohon tunggu...
Mang Ucup
Mang Ucup Mohon Tunggu... Penulis - Saya suka menulis dan menulis merupakan kegiatan yang indah buat saya

Saya orang Bandung yang suka travelling dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Diary

Rasul Paulus Sang Jurkam

11 April 2022   14:31 Diperbarui: 12 April 2022   09:23 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ia banyak berjerih lelah dan bekerja berat; kerap kali ia tidak tidur.

Kerap kali pula ia harus berpuasa, kedinginan dan tanpa pakaian
 
Namun ia menilai bahwa semua penderitaan yang ia alami tersebut bukanlah satu penderitaan yang berat.
 
Berdasarkan surat dari Uskup Klemen di Roma yang ditujukan kepada Gereja Korintus: Paulus ditahan di kota Roma selama dua tahun.

Setelah itu ia melanjutkan perjalanannya ke Spanyol.

Namun ia kembali lagi ke Roma dimana ia ditahan dan akhirnya mati dipenggal pada saat pemerintahan Kaisar Nero di tahun 67 M.
 
Paulus meninggal sebagai martir dalam usia 62 tahun.
 
Berdasarkan ajaran Kristen. Hanya murid pengikut Yesus semasa hidup-Nya saja yang layak dan diperkenankan untuk mendapatkan gelar RASUL.

Namun akhirnya Paulus diakui juga sebagai seorang RASUL
 
Rasul Petrus mendapatkan lambang KUNCI, karena ia telah diberikan kepercayaan sebagai pemegang KUNCI surga.
 
Rasul Paulus mendapatkan lambang BUKU dan PEDANG. Buku = Buku Injil sedangkan PEDANG = melambangkan kematiannya sebagai martir yang dipenggal kepalanya.

Paulus tidak dihukum salib (cara mati yang hina) seperti umat Kristen lainnya melainkan di penggal.

Maklum ia adalah Warga Rumawi.

PS lukisan dari Rasul Paulus ketika ia di penjara oleh Rembrandt

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun