Mohon tunggu...
Mugen Wozzxing
Mugen Wozzxing Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallo :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gojek dan Bantuan Pemerintah yang Saling Menguntungkan

22 Desember 2020   08:08 Diperbarui: 9 November 2022   11:50 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/aHYpV4X6PK3yqoWw8

Banyak masyarakat luar negeri ataupun dalam negeri yang mengagumi Indonesia dan kekayaannya yang melimpah. Indonesia dinilai sebagai negara dengan jenis kekayaan yang sulit untuk didapatkan oleh negara lainnya. Kekayaan yang dimaksudkan adalah kekayaan alam,budaya, dan sumber daya manusia yang ada di Indonesia. 

Pembaca mungkin terheran-heran, mengapa Indonesia dikatakan memiliki kekayaan sumber daya manusia? Bukankah masih ada negara lain yang lebih maju dengan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang lebih unggul dibanding negara kita ini? Sejujurnya, jawaban dari pertanyaan tersebut sangatlah sederhana. 

Mungkin jawabannya adalah “Iya” jika Anda masih melihat kondisi masyarakat Indonesia yang dulu. Masyarakat Indonesia yang belum berani mengambil peluang dalam hidupnya dan bergantung kepada profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang dipercaya oleh masyarakat dengan “Bekerja lah di sana! Gajinya pasti lebih besar dibanding kamu membuka usaha!”

Di sisi lain, mungkin juga jawabannya adalah “Tidak” jika Anda melihat betapa gigihnya masyarakat kita untuk bersaing satu sama lain demi mendapatkan uang.

Masyarakat Indonesia yang kini berada di sekitar kalian tidaklah sama dengan masyarakat Indonesia zaman dulu. Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi terus menuntut masyarakat untuk mengembangkan kemampuannya. Bak lagu Rhoma Irama, hidup tanpa skill di era digital ini bagai taman yang tak berbunga.

Di era digital ini, masyarakat dapat mengakses pengetahuan dan menambah kemampuan mereka secara bebas dan gratis. Sudah banyak konten positif yang tersebar di Internet tanpa ada permasalahan ruang dan waktu. Kesempatan yang baik ini sering dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus meningkatkan kualitas diri mereka. 

Kemampuan dan wawasan yang didapatkan oleh masyarakat melalui internet ini lantas memunculkan minat masyarakat untuk memanfaatkannya sebaik mungkin. Tanpa terbelenggu oleh riwayat pendidikan ataupun “orang dalam”, banyak masyarakat Indonesia yang kini ingin terjun ke dalam industri kreatif. atau ekonomi kreatif

Berdasarkan UU No.24 Tahun 2019, Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. 

Melalui pengertian tersebut, kita dapat melihat bahwa ekonomi kreatif merupakan kolaborasi yang unik antara sektor kebudayaan, sektor pengetahuan, sektor teknologi, dan sektor ekonomi.

Masih dalam Undang-Undang yang sama, disebutkan bahwa pelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ekonomi kreatif merupakan sektor baru dalam negara Indonesia yang memanfaatkan kreativitas sumber daya manusia dan mengolah hal tersebut agar menguntungkan dalam aspek ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun