Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Satpol PP Cilegon Cuma Berani Razia Miras di Warung, Tapi Tak Berkutik di Kafe?

17 Oktober 2024   02:18 Diperbarui: 17 Oktober 2024   02:52 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika memang ada pelanggaran hukum yang sama, seharusnya penegakan hukum dilakukan secara konsisten di semua tempat tanpa memandang besar kecilnya usaha. Situasi ini dikhawatirkan menimbulkan anggapan bahwa ada "pilih kasih" dalam pelaksanaan tugas Satpol PP Cilegon, di mana usaha kecil lebih rentan menjadi sasaran daripada usaha yang lebih besar.

Selain itu, publik mungkin mempertanyakan apakah ada faktor-faktor lain, seperti kepentingan ekonomi, politik, atau sosial yang mempengaruhi keputusan penegakan hukum?

Bukan rahasia umum lagi, sejumlah kafe seperti di kawasan Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang terang-terangan menjual miras di dalam pitcher kaca yang tersaji di atas meja. Kafe-kafe ini mendapatkan perlakuan berbeda tanpa tersentuh razia. Padahal jika dasarnya ilegal, adakah kafe yang punya izin menjual miras di Cilegon?

Dugaan ketidaktegasan di tempat-tempat tertentu tidak hanya berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Satpol PP Cilegon, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil.

Harapannya, Satpol PP Cilegon harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu, sehingga tidak ada kesan bahwa mereka hanya berani menindak warung jamu saja, tapi juga pada kafe-kafe yang bebas jual miras.

Razia yang dilakukan oleh Satpol PP Cilegon terhadap peredaran miras di warung jamu adalah langkah yang baik dalam menegakkan peraturan daerah. Namun, terkesan tebang pilih, terutama ketika kafe-kafe penjual miras dibiarkan saja.

Jadi penasaran, kapan Satpol PP Cilegon berani menegakan Perda Nomor 5 Tahun 2001 di kafe-kafe penjual miras?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun