Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cilegon di Antara Kebijakan Zero Alkohol dan Realitas Surga Miras

19 September 2024   00:36 Diperbarui: 19 September 2024   00:58 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Minuman alkohol di Cafe Gue Cilegon (pram) 

Setiap tahun, tepatnya menjelang Ramadan, terdapat rutinitas acara ceremony pemusnahan botol-botol minuman keras (miras) . Katanya, hasil razia dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon  Nomor 5 Tahun 2001.

Ribuan botol miras berbagai merk berakhir hancur terlindas alat berat.  Namun masih banyak ribuan hingga jutaan botol lainnya yang tetap beredar di kafe dan resto, hingga tokoh kelontong maupun warung jamu.

Hanya di acara ceremony pemusnahan miras menjelang Bulan Suci Ramadan saja, Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon  Nomor 5 Tahun 2001 benar-benar ditegakan. Sehingga ada framing pencitraan, pemerintah serius menerapkan zero alkohol dalam memasuki bulan puasa.

Setelah acara ceremony pemusnahan miras berakhir, kafe dan resto tetap dengan bebasnya menjadi surga bagi penikmat minuman beralkohol.

Memandang Cilegon dikenal sebagai kota santri dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam. Di kota ini, nilai-nilai keagamaan sangat dijunjung tinggi, termasuk dalam hal konsumsi minuman beralkohol.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah kota Cilegon telah menerapkan kebijakan zero alkohol yang bertujuan untuk mengurangi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di kalangan masyarakat.

Namun, meskipun kebijakan ini sudah ada, realitas di lapangan menunjukkan bahwa peredaran minuman beralkohol masih tetap ada, menimbulkan berbagai tantangan dan dilema bagi pemerintah dan masyarakat.

Seharusnya kebijakan zero alkohol di Cilegon tidak hanya merupakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga menindak tegas distributor dan penjual miras.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa meskipun ada larangan, peredaran minuman beralkohol tetap berlangsung. Banyak tempat yang masih menjual minuman beralkohol secara terang-terangan, di Kafe dan Resto di pusat kota.

Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang diterapkan dan perilaku masyarakat.  Kebijakan zero alkohol sebaiknya disertai dengan edukasi yang lebih intensif tentang dampak negatif dari konsumsi alkohol, serta alternatif hiburan dan rekreasi yang lebih sehat. Tanpa pendekatan yang komprehensif, kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat.

Di sisi lain, tantangan lain yang dihadapi adalah bagaimana pemerintah dapat menegakkan hukum terkait pelanggaran kebijakan ini. Penegakan hukum yang lemah dapat menyebabkan masyarakat merasa bahwa, aturan ini tidak serius dan akhirnya mengabaikannya.

Untuk itu, diperlukan keseriusan Pemkot Cilegon  untuk menegakkan peraturan daerah yang dirancang untuk mengatur peredaran minuman keras. Serta dapat menciptakan kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari alkohol.

Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya alkohol juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini.

Secara keseluruhan, Cilegon berada di persimpangan antara kebijakan zero alkohol dan realitas peredaran minuman beralkohol. Kebijakan yang efektif tidak hanya bergantung pada larangan, tetapi juga pada pemahaman dan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari konsumsi alkohol.

Pandangan ini memperlihatkan bahwa, kebijakan tanpa implementasi yang kuat hanya akan menjadi peraturan di atas kertas. Tanpa perubahan struktural dan kultural yang mendalam, kebijakan seperti zero alkohol seperti omong kosong.

Seharusnya, sebagai kota santri, Cilegon memiliki potensi untuk menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola permasalahan zero alkohol dengan bijak dan berimbang.  

Jangan sampai kebijakan zero alkohol di Cilegon hanyalah omong kosong. Hal ini karena mencerminkan frustrasi terhadap implementasi kebijakan yang tidak sesui, terutama jika dilihat dari fakta bahwa peredaran dan konsumsi minuman keras masih ada, meskipun secara resmi dilarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun