Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Asik, Tempat Hiburan Malam di JLS Cilegon-Serang Lagi Kebal Perda?

16 Agustus 2024   02:35 Diperbarui: 16 Agustus 2024   02:38 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu tempat hiburan malam di JLS Cilegon-Serang (Pram) 

Akhir-akhir ini para penikmat hiburan malam bisa merasakan kebebasan party ditempat dugem, minum-minuman beralkohol, hingga dapat memilih cewek-cewek cantik untuk bersenang-senang sepanjang malam. Hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon dan daerah perbatasan Kabupaten Serang sudah semakin variatif dan meriah.

Kapan lagi bisa mendapatkan kebebasan menikmati dentuman electronic dance music dibawah gemerlap lampu sorot yang berputar-putar? Menenggak berbagai minuman dengan kandungan alkohol serendahnya bir hanya 8 persen, hingga Vodka mencapai kadar 50 persen. Dipersilahkan minum hinga mabuk bersama LC cantik yang menemani.

Rasanya, tak perlu lagi mengingat jika di kawasan hiburan malam di JLS diatur oleh dua Peraturan Daerah (PERDA) , yakni dari Kota Cilegon dan Kabupaten Serang yang mengharamkan keberadaan tempat hiburan malam.

Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Kedua adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Dugaan kuat, adanya Perda secara otomatis tidak ada izin legal bisnis tempat hiburan malam di kawasan tersebut. Para bos-bos pemilik tempat hiburan bisa cuan setiap malam. 

Jika sudah begini, apakah Perda hanya lembaran kertas yang pernah ditandatangani oleh Walikota Cilegon dan Kabupaten Serang saja?

Bagi penggemar hiburan malam, patut disyukuri. Keberadaan Perda saat ini masih bisa dilabrak tanpa ada reaksi apa pun dari pembuat Perda itu sendiri.

Jadi anggapan, "berpestalah sebelum pesta itu dilarang" bisa kita rasakan di Jalan Lingkar Selatan. Surganya hiburan malam tanpa perlu jauh-jauh pergi ke club malam di Seminyak Bali atau tempat-tempat prostutusi lainnya di Jakarta.

Di Jalan Lingkar Selatan, semuanya ada. Tinggal milih mau masuk ke Tempat Hiburan Malam sesuai isi dompet. Bisa di warung remang-remang sambil menikmati kecut atau di tempat dugem dengan harga minuman memabukan mencapai jutaan rupiah.

Begitu pula cewek-cewek malam yang bisa memeberikan kepuasan seksual. Bisa milih LC di dalam diskotik kemudian bisa cek in ke hotel. Jika budget minim, kepuasan seksuak bisa didapatkan dari bilik gubug dengan tedeng spanduk bekas pun bisa dilakukan.

Kawas Jalan Lingkar Selatan dengan hingar bingar tempat dugem dan prostitusinya, kini semakin ramai dan siapa saja bisa menikmati hiburan hingga pagi menjelang.

Sekali lagi, nikmati saja hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, sebelum peristiwa penutupan tempat hiburan malam di tahun 2021 oleh Bupati Serang atau pun Wali Kota Cilegon terulang kembali.

Mumpung para elite politik disibukan dengan Pesta Demokrasi bersama rakyatnya. Makan tempat hiburan malam pun asik dengan pesta-pesta miras dan prostitusinya tanpa pengawasan yang ketat dari Bupati ataupun Walikota.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun