Akhir-akhir ini para penikmat hiburan malam bisa merasakan kebebasan party ditempat dugem, minum-minuman beralkohol, hingga dapat memilih cewek-cewek cantik untuk bersenang-senang sepanjang malam. Hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon dan daerah perbatasan Kabupaten Serang sudah semakin variatif dan meriah.
Kapan lagi bisa mendapatkan kebebasan menikmati dentuman electronic dance music dibawah gemerlap lampu sorot yang berputar-putar? Menenggak berbagai minuman dengan kandungan alkohol serendahnya bir hanya 8 persen, hingga Vodka mencapai kadar 50 persen. Dipersilahkan minum hinga mabuk bersama LC cantik yang menemani.
Rasanya, tak perlu lagi mengingat jika di kawasan hiburan malam di JLS diatur oleh dua Peraturan Daerah (PERDA) , yakni dari Kota Cilegon dan Kabupaten Serang yang mengharamkan keberadaan tempat hiburan malam.
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Kedua adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dugaan kuat, adanya Perda secara otomatis tidak ada izin legal bisnis tempat hiburan malam di kawasan tersebut. Para bos-bos pemilik tempat hiburan bisa cuan setiap malam.Â
Jika sudah begini, apakah Perda hanya lembaran kertas yang pernah ditandatangani oleh Walikota Cilegon dan Kabupaten Serang saja?
Bagi penggemar hiburan malam, patut disyukuri. Keberadaan Perda saat ini masih bisa dilabrak tanpa ada reaksi apa pun dari pembuat Perda itu sendiri.
Jadi anggapan, "berpestalah sebelum pesta itu dilarang" bisa kita rasakan di Jalan Lingkar Selatan. Surganya hiburan malam tanpa perlu jauh-jauh pergi ke club malam di Seminyak Bali atau tempat-tempat prostutusi lainnya di Jakarta.
Di Jalan Lingkar Selatan, semuanya ada. Tinggal milih mau masuk ke Tempat Hiburan Malam sesuai isi dompet. Bisa di warung remang-remang sambil menikmati kecut atau di tempat dugem dengan harga minuman memabukan mencapai jutaan rupiah.