PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) menyadari akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai aspek vital dalam operasi setiap perusahaan.Â
Berdasarkan informasi PT GNI, perusahaan industri nikel ini telah menerapkan regulasi keamanan kerja di PT GNI dan memiliki standar K3 yang ketat. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi karyawan dari potensi risiko melainkan juga memiliki dampak positif terhadap produktivitas dan reputasi perusahaan.
PT GNI merupakan salah satu perusahaan smelter terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2019. Penerapan regulasi keamanan kerja di PT GNI menjadi penting karena PT GNI bergerak dalam bisnis yang mengedepankan pertumbuhan jangka panjang (sustainability) dalam ruang lingkup perusahaan maupun sekitar lingkar industrinya dalam menjaga etika dalam berbisnis.Â
Sekadar informasi PT GNI, industri smelter nikel ini telah menerapkan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) teknologi mutakhir dengan mengembangkan 25 jalur produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hampir 2 juta Nickel Pig Iron (NPI) per tahun. Besarnya industri inilah yang kemudian membuat PT GNI sangat memperhatikan K3 para karyawannya.
Melalui komitmen menerapkan regulasi keamanan kerja di PT GNI, diharapkan dapat menjaga keselamatan dalam bekerja. Seperti halnya visi dan tujuan, prioritas utama PT GNI adalah melindungi karyawan dari risiko dan cedera yang dapat terjadi di tempat kerja.Â
Selain itu, melalui Regulasi keamanan kerja di PT GNI diharapkan juga mampu untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sehingga para karyawan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan saat bekerja.
Regulasi Keamanan Kerja di PT GNI Mendapatkan Dukungan dari Pemerintah Setempat.
Berdasarkan informasi PT GNI, perusahaan industri smelter yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara ini melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap semua aspek keselamatan kerja, mulai dari lingkungan dan kesehatan kerja, serta alat berat dan pengoperasiannya untuk memastikan perlindungan terhadap para pekerja dapat berjalan sesuai dengan regulasi keselamatan kerja di PT GNI dan Indonesia.
Adapun langkah utama yang dilakukan dalam penerapan regulasi keamanan kerja di PT GNI adalah melalui pelaksanaan program Diklatsar yang berkolaborasi dengan pemerintah setempat. Program ini memberikan pelatihan K3 terhadap karyawan mengenai penanganan kondisi darurat di tempat kerja, termasuk penggunaan sarana dan prasarana tanggap darurat yang sesuai standar.
Berdasarkan informasi PT GNI, perusahaan melakukan upaya pencegahan dengan membentuk Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang berperan penting dalam mengawasi dan melaksanakan regulasi keamanan kerja. P2K3 menjadi wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan pemahaman dan partisipasi dalam penerapan K3 bagi karyawannya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/men/1987, perusahaan dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih, atau meskipun kurang dari 100 orang namun melibatkan bahan, proses, atau instalasi berisiko tinggi wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Maka dari itu, PT GNI sadar akan kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).Â
Fungsi P2K3 dapat membentuk kolaborasi antara pengusaha dan pekerja guna menggarap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan efektif. Komitmen nyata dari PT GNI direalisi dengan tidak hanya bagi kepentingan perusahaan, tetapi juga bagi para karyawan.
Penerapan regulasi keamanan kerja di PT GNI terhadap pentingnya K3 karyawan dalam perusahaan diantaranya sebagai berikut:
1. Mencegah Kecelakaan dan Cedera
Pelatihan K3 memberikan karyawan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi bahaya di tempat kerja. Dengan memahami risiko yang terlibat, karyawan lebih mampu menghindari kecelakaan dan cedera, menjaga keselamatan pribadi, dan mencegah kerugian bagi perusahaan.
2. Meningkatkan Produktivitas.
Karyawan yang merasa aman dan terlindungi cenderung lebih produktif karena mereka dapat fokus pada tugas mereka tanpa kekhawatiran akan bahaya yang tidak terdeteksi. Seiring dengan itu, tingkat absensi yang disebabkan oleh cedera kerja akan berkurang, meningkatkan efisiensi dan produktivitas keseluruhan.
3. Meminimalkan Risiko Hukum dan Finansial
Perusahaan yang tidak mematuhi standar K3 dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius dan denda dan biaya hukum akibat pelanggaran K3 dapat berdampak besar pada keuangan perusahaan. Pelatihan K3 yang tepat memberikan dasar yang kuat untuk mematuhi peraturan dan mengurangi risiko hukum.
4. Membangun Budaya K3 yang Kuat
Dengan melatih karyawan tentang pentingnya K3, perusahaan membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan. Ini menciptakan lingkungan di mana semua anggota tim merasa bertanggung jawab atas keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain.
Budaya K3 yang kuat adalah landasan yang kuat untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
5. Meningkatkan Reputasi dan Citra Perusahaan
Perusahaan yang terkenal dengan komitmen mereka terhadap keselamatan karyawan cenderung memiliki citra positif di mata masyarakat dan pihak berkepentingan. Ini dapat mempengaruhi persepsi konsumen, investor, dan mitra bisnis, membangun kepercayaan dan memperluas peluang kerjasama.
Adanya regulasi keamanan kerja di PT GNI bukti bahwa perusahaan menyadari pelatihan K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi cerdas bagi setiap perusahaan. PT GNI sadar, bahwa dengan menerapkan praktek K3 yang baik, perusahaan tidak hanya melindungi karyawan, tetapi juga membangun fondasi untuk pertumbuhan dan kesuksesan jangka panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H