Selama ini, penggunaan QRIS cukup aman untuk transaksi pembayaran keseharian. Hal ini karena QRIS sudah menjadi standar pembayaran nasional yang terintegrasi mobil banking/ mobile payment.
Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah mendesain standar QRIS untuk memudahkan berbagai pembayaran. Apalagi didukung berbagai penyelenggara bank dan non bank.Â
Serta menghubungkan dengan sumber dana yang familiar seperti tabungan, kartu debet, uang elektronik dan kartu kredit. Transaksi bisa sampai limit Rp20 juta.
Bank Indonesia melalui transaksi pembayaran QRIS memiliki penerapan prinsip CeMuMuAH. Artinya transaksi pembayaran dengan QRIS lebih CEPAT karena real time, MUDAH dengan cukup gunakan aplikasi pembayaran Indonesia, MURAH biaya lebih efisien, AMAN dengan pembayaran nirsentuh tanpa media fisik, dan HANDAL dengan transaksi dimana saja dan kapan saja.
Bank Indonesia bersama negara-negara di ASEAN telah sepakat melakukan transaksi menggunakan QRIS. Tujuannya semakin memperkuat perekonomian di kawasan ASEAN. Â
Bank Indonesia saat KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo memperkenalkan transaksi lintas batas, yaitu QRIS Cross-Border sebagai instrumen transaksi digital. Inovasi alat pembayaran digital ini salah satunya melalui Regional Payment Connectivity (RPC). Tujuannya agar transaksi pembayaran lebih menyederhanakan birokrasi dan teknis pembayaran di negara-negara ASEAN.
Mekanisme transaksi digital ini dari kesepakatan RPC adalah dengan penggunaan mata uang lokal atau Local Current Transaction (LCT). Saat melakukan transaksi keuangan lintas negara, pembayaran bisa menggunakan mata uang lokal, tanpa konversi ke dolar AS.
LCT dalam catatan Bank Indonesia pada 2022 sudah mencapai 3,5 miliar dolar AS atau 57,34 triliun rupiah. Catatan terbaik jika dibandingkan setahun kemudian, yaitu 2021 mencatat 2,5 miliar dolar AS atau naik sebesar 52%.
Konektivitas sistem pembayaran yang kekinian dengan QRIS antarnegara ASEAN membawah manfaat, karena melakukan transaksi sesuai dengan mata uang lokal negara ASEAN.
Semisal, transaksi transaksi QRIS antara dua negara, bisa menggunakan mata uang kedua negara tersebut tanpa harus dikonversi ke dolar. Bank Indonesia akan secara otomatis melakukan konversi dengan mata uang negara lain. Transaksi lebih murah ketimbang menggunakan transaksi yang kemudian dikonversi ke dolar terlebih dahulu.
Pemberlakuan transaksi QRIS Cross-Border menjadi inovasi kolaborasi untuk membangun standarisasi perdagangan lintas batas antarnegara.Â