Penghargaan diberikan langsung oleh Pj Gubernur Banten Almuktabar pada November 2022 lalu.
Ganjaran akan prestasi penangan stunting pun digelontorkan dana yang fantastik, yakin Rp24 Miliar.Â
Mengutip pemberitaan BCO, 15 Desember 2022, menyebutkan jika anggaran sebesar itu berasal dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN.
Kota Cilegon sudah pasti banyak duit dan menjadi kota paling kaya. Namun jika kembali disandingkan dengan temuan masih ada anak yang belum mendapatkan hak-hak dasar kehidupannya, berupa kesehatan dan kesejahteraan jadinya aneh.
Kemudian, ketika menggelontorkan dana fantastis Rp24 Miliar itu, dialirkan kemana? Sebuah pertanyaan yang perlu dijawab oleh Pemkot Cilegon atas keterbukaan alokasi dana yang dianggarkan.
Berdasarkan pemberitaan di berbagai media, anggaran Rp24 Miliar itu sudah mengalir sejak 2022, namun di pertengahan tahun ini saja baru ada penanganan kasus anak penderita stunting yang terpublikasi di media sosial.
Kasus adik Imam cukup jadi pengingat, butuh keseriusan lebih Pemkot Cilegon dalam menjalankan program pengentasan stunting pada anak.
Mengatasi pencegahan stunting, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan.
Sebagai kota paling kaya ke-4 di Indonesia dan memiliki anggaran fantastis Rp24 Miliar, perlu dipertanyakan keseriusan Pemkot Cilegon dalam menjalankan program pengentasan stunting pada anak.Â
Jangan sampai ada kasus seperti Adik Imam lainnya yang masih tersembunyi di wilayah Kota Cilegon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H