Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berobat Gratis dengan KTP Cilegon, Realitanya Gak Segampang Itu!

3 Januari 2023   06:00 Diperbarui: 3 Januari 2023   06:00 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPJS (sumber Kompas.com)

Program berobat gratis hanya dengan KTP menjadi terobosan baru Pemkot Cilegon dalam bidang pelayanan kesehatan. Tagline "hanya dengan KTP" dipahami oleh masyarakat cukup dengan KTP bisa otomatis dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon

Tapi realitanya tidak semudah itu. Ketika ada warga miskin sakit dan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, KTP saja tidak cukup. Pasien bisa langsung mendapat pelayanan, tapi dengan menandatangani surat perjanjian untuk mengurus BPJS.

Lika liku mengurus aktifasi BPJS untuk mendapatkan pelayanan gratis dari Pemkot Cilegon pun tidak mudah. Pak Wali Kota Cilegon dalam berbagai sambutannya kerap mengatakan bahwa pelayanan akan dipermudah.

Nyatanya, mengurus kelengkapan persyaratan untuk aktifasi BPJS pun penuh perjuangan, dihadapkan pada birokrasi yang harus ngurus kesana kemari.

Kang Iman, pemuda Kecamatan Cibeber yang mengalami bagaimana lelahnya mengurus pemberkasan aktifasi BPJS. Lelah fisik bisa istirahat sejenak, tapi lelah bersabar menghadapi pelayanan yang lambat pun bikin menguras emosi.

Kang Iman sedang memperjuangkan aktifasi BPJS untuk saudaranya yang masuk rumah sakit pada 1 Januari 2022. keluarga dari kalangan tidak mampu itu diterima dengan baik di rumah sakit dan mendapatkan pelayanan.

Pihak rumah sakit paham dengan program Pengobatan gratis hanya dengan KTP. Kemudian keluarga pasien disodorkan surat pernyataan pasien rawat inap RSUD Kota Cilegon yang berisi kesediaan mengurus aktifasi BPJS.

Pihak keluarga pasien pun menyepakati, meski dalam hati masih bertanya-tanya, "bukannya berobat gratis hanya dengan KTP?"

Pihak keluarga pasien harus menyelesaikan aktifasi BPJS pasien rawat inap dengan waktu 3 x 24 jam atau punya waktu 3 hari saja. Jika lebih, maka pasien dikenakan biaya rawat inap umum.

Surat pernyataan mengurus BPJS dari RSUD Cilegon (Foto Kang Iman)
Surat pernyataan mengurus BPJS dari RSUD Cilegon (Foto Kang Iman)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun