Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Praktik "Dugaan Nepotisme" PPDB Oleh Anggota Dewan di Cilegon Harus Dapat Sangsi

25 Juli 2022   01:34 Diperbarui: 25 Juli 2022   07:34 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cilegon sempat tercoreng dengan beredarnya foto surat rekomendasi partai politik kepada salah satu sekolah negeri untuk menerima siswa yang akan mendaftar atau masuk.

Pemberitaan itu mencuat di tengah pelaksanan pendaftaran PPDB secara online yang banyak membingungkan orang tua. Apalagi kuota untuk masuk sekolah negeri terbatas dan direbutkan oleh banyak orang.

Sampai kemudian, rekan wartawan METRONEWSTV.COM pemberitaan sikap dan jawaban oknum anggota DPRD Kota Cilegon terkait surat rekomendasi itu berjudul "Terkait Beredarnya Surat Rekomendasi, Ini Penjelasan Sabihis" (14 Juli 2022)

Sebelum artikel ini diterbitkan, saya mencoba untuk mengkonfirmasi kepada rekan wartawan yang menulis berita, yaitu Supriyadi dan Hendra. 

Kesaksian wartawan saat dikonfirmasi, jika draf naskah berita sebelum dinaikan sudah mendapatkan persetujuan dari narasumber, tak lain adalah Sabihis, anggota DPRD Kota Cilegon yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon.

Banyak catatan ketika mencermati pernyataan yang disampaikan di badan berita.

Pertama, rekomendasi dikeluarkan merupakan hal yang wajar sebagai bentuk aspirasi terhadap masyarakat.

Kedua, sebagai anggota legislatif berhak mengeluarkan rekomendasi ini karena alasan ekonomi, serta jarak antara rumah dan sekolah yang jauh. 

Ketiga, rekomendasi dikeluarkan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Keempat, rekomendasi dikeluarkan agar pihak panitia melaksanakan pendaftaran peserta didik baru secara baik dan benar, sesuai dengan pedoman atau persyaratan yang ada dan aturan yang sudah berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun