Jika sudah begini, apakah oknum anggota dewan itu telah melegalkan praktik nepotisme?
Sesuai pengertiannya, praktik nepotisme dapat dilakukan dengan pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup dan merugikan orang lain yang memiliki kesempatan yang sama.
Jika kronologi kejadian seperti ini, Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon wajib menindak lanjuti dan memproses sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik dengan menyebar surat rekomendasi semacam ini, apakah melanggar kode etik anggota dewan dan mencoreng institusi legislatif?