Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Praktik "Dugaan Nepotisme" PPDB Oleh Anggota Dewan di Cilegon Harus Dapat Sangsi

25 Juli 2022   01:34 Diperbarui: 25 Juli 2022   07:34 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkap layar pemberitaan media metronewstv.com berjudul "Terkait Beredarnya Surat Rekomendasi, Ini Penjelasan Sabihis" (14 Juli 2022)/(Dokpri)

Jika sudah begini, apakah oknum anggota dewan itu telah melegalkan praktik nepotisme?

Sesuai pengertiannya, praktik nepotisme dapat dilakukan dengan pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup dan merugikan orang lain yang memiliki kesempatan yang sama.

Jika kronologi kejadian seperti ini, Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon wajib menindak lanjuti dan memproses sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku.

Praktik dengan menyebar surat rekomendasi semacam ini, apakah melanggar kode etik anggota dewan dan mencoreng institusi legislatif?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun