Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Adakah Kongkalikong Dibalik Rotasi dan Mutasi ASN Pemkot Cilegon? Awas Ada KPK

14 Februari 2022   06:00 Diperbarui: 14 Februari 2022   06:03 6988
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Walikota Cilegon (diambil dari instagram @helldy.agustian)

Seperti api di dalam sekam, ada gejolak yang memanas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cilegon terkait penantian pengumuman mutasi, rotasi, dan promosi jabatan struktural.

Sejak November 2021 lalu, pengumuman pelantikan promosi jabatan di kalangan eselon IV dan III seperti digantung tanpa kejelasan. Sementara open bidding eselon II baru mengumumkan hasil 3 besar. 

Sudah empat bulan penantian, kabar akan adanya rencana rotasi dan mutasi jabatan struktural pun jadi tidak ada kepastian.

Padahal sejumlah jabatan struktural di Pemkot Cilegon itu harus segera ditempati. Apalagi ketika ada alih struktural menjadi fungsional, maka diperkirakan banyak jabatan struktural menjadi kosong.

Kondisi yang tidak baik hampir dirasakan di tiap OPD, bahkan ada jabatan struktural banyak yang kosong dan ditempati oleh Plt. 

Ada pula yang dobel job, posisi Plt yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan dan mengelola anggaran. Akibatnya pelaksanaan program pemerintah bisa tidak berjalan baik.

Menjadi sebuah pertanyaan, adakah kepentingan lain dalam menentukan siapa yang layak dan kompeten menempati sebuah jabatan?

Setiap momentum dalam pergantian Kepala Daerah yang baru, idealnya enam bulan usai dilantik bisa menentukan tim yang proporsional untuk menjalankan visi dan misi, serta realisasi janji kampanye. 

Harusnya ini dilakukan secapatnya dalam rangka menjalankan misi perubahan yang digaungkan saat kampanye dulu.

Semakin lama diundur, tentu akan menimbulkan perkara baru, seperti konsentrasi kerja akan buyar dan berujung tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat dengan kekosongan sejumlah jabatan struktural. Lalu bagaimana dengan realisasi program janji kampanye dan RPJMD?

Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, kasak-kusuk pengunduran waktu pengumuman rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ditenggarai oleh kepentingan berbagai pihak, salah satunya bermuatan politik.

Dugaan lobi-lobi jabatan pun membutuhkan amunisi yang tidak sedikit. Apalagi jika menginginkan jabatan yang "basah" dan "strategis" maka daya tawarnya pun dibutuhkan "fasilitator" yang tepat.

Perbincangan saya dengan salah seorang pengamat politik di Kota Cilegon, saat ngopi bareng membuka skema bagaimana lobi-lobi mendapatkan jabatan yang harus dilakukan para ASN.

Dugaan pengaturan jabatan untuk para ASN pun terbagi menjadi sejumlah kluster.

Adanya kluster dimaksudnya sebagai ada pembagian jatah oleh kelompok-kelompok tertentu, seperti dugaan keterlibatan partai politik dan pemain lama dari pemerintahan itu sendiri.

Inilah kemudian memunculkan adanya kepentingan politik menuju pemilu 2024. Sejumlah jabatan seperti lurah dan camat yang bisa mengkondisikan masyarakat secara langsung dalam pelaksanaan pemilu.

Skemanya jauh hingga mengkondisikan Pemilu 2024 oleh partai politik? Jika promosi jabatan sewajarnya, tentu tidak memakan waktu begitu panjang. Track record prestasi ASN jelas terdata untuk menentukan posisi.

Lalu, kabar yang beredar paling mengerikan adalah pihak-pihak yang mengkondisikan sebuah jabatan struktural pun tidak lepas dari adanya dugaan mahar.

Jika kita berpikir terbalik, gaji pokok dan tunjangan ASN sebenarnya tidaklah besar. Namun sejumlah jabatan "basah" memiliki potensi besar dari program atau proyek yang dapat dikerjakan. Ujung-ujungnya rela merogoh kocek demi cuan lebih besar demi jabatan itu.

Ini baru dugaan saja sih. Jangan sampai KPK ngintip persoalan ini dengan kemungkinan ada jual beli jabatan.

Apalagi baru-baru ini KPK membongkar kasus jual beli jabatan dan OTT yang melibatkan Walikota Bekasi, Bupati Nganjuk, Mantan Walikota Tanjungbalai, dan Bupati Probolinggo.

Amit-amit jangan sampai ada OTT KPK jilid tiga di Cilegon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun