Seperti api di dalam sekam, ada gejolak yang memanas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cilegon terkait penantian pengumuman mutasi, rotasi, dan promosi jabatan struktural.
Sejak November 2021 lalu, pengumuman pelantikan promosi jabatan di kalangan eselon IV dan III seperti digantung tanpa kejelasan. Sementara open bidding eselon II baru mengumumkan hasil 3 besar.Â
Sudah empat bulan penantian, kabar akan adanya rencana rotasi dan mutasi jabatan struktural pun jadi tidak ada kepastian.
Padahal sejumlah jabatan struktural di Pemkot Cilegon itu harus segera ditempati. Apalagi ketika ada alih struktural menjadi fungsional, maka diperkirakan banyak jabatan struktural menjadi kosong.
Kondisi yang tidak baik hampir dirasakan di tiap OPD, bahkan ada jabatan struktural banyak yang kosong dan ditempati oleh Plt.Â
Ada pula yang dobel job, posisi Plt yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan dan mengelola anggaran. Akibatnya pelaksanaan program pemerintah bisa tidak berjalan baik.
Menjadi sebuah pertanyaan, adakah kepentingan lain dalam menentukan siapa yang layak dan kompeten menempati sebuah jabatan?
Setiap momentum dalam pergantian Kepala Daerah yang baru, idealnya enam bulan usai dilantik bisa menentukan tim yang proporsional untuk menjalankan visi dan misi, serta realisasi janji kampanye.Â
Harusnya ini dilakukan secapatnya dalam rangka menjalankan misi perubahan yang digaungkan saat kampanye dulu.
Semakin lama diundur, tentu akan menimbulkan perkara baru, seperti konsentrasi kerja akan buyar dan berujung tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat dengan kekosongan sejumlah jabatan struktural. Lalu bagaimana dengan realisasi program janji kampanye dan RPJMD?