Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menteri PUPR Bisa Tolak JLS, Gagasan Walikota Cilegon Ngawur?

9 Februari 2022   18:14 Diperbarui: 9 Februari 2022   18:23 17939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Walikota Cilegon melihat  jalan rusak yang ditanami pisang di Lampu Merah PCI pada 7 Maret 2021 (foto Instagram @helldy.agustian)

Sudah sepakan kata jalan ajur mukmuk menjadi viral dan perbincangan di tengah masyarakat Kota Cilegon. Hal ini diawali dengan artikel saya yang mengulas tentang kondisi Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang rusak parah.

Silahkan di baca: Jalan "Ajur Mukmuk" Merusak Martabat Kota Cilegon?

Esok harinya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di sebuah acara memberikan pernyataan bahwa JLS akan diserahkan ke Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan kenaikan status menjadi Jalan Nasional.

Kenaikan status menjadi Jalan Nasional sebenarnya gagasan yang wajar saja. Namun, gagasan itu terkesan se enake dewek (semaunya sendiri) tanpa mengkaji. Sehingga gagasan yang terlanjur meluncur di ruang publik itu menjadi ngawur dan kemungkinan besar berpotensi ditolak Menteri PUPR RI.

Pernyataan gagasan Pak Wali  menjadi kontroversi dikarenakan menyebut bahwa kodisi perawatan JLS sangat menyedot anggaran besar setiap tahunnya, sehingga lebih bermanfaat dialihkan untuk program pro rakyat lainnya.

Pak Wali juga akan menyurati Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat secepatnya.

Pernyataan ini pun kemudian menjadi blunder dan mendapatkan banyak kritikan sekaligus kontra dengan gagasan tersebut.

Gagasan yang terkesan ngawur bagi seorang kepala daerah. Saya menduga bahwa apa yang disampaikan Pak Wali belum pada tahap aspek kajian naskah akademik, aspek pertimbangan, kajian yuridis, dan mekanismenya seperti apa?

Kembali saya menduga bahwa Pak Wali dalam hal ini belum secara matang mengolah gagasannya, sehingga kesan semaunya sendiri jelas terlihat.

Pak Wali, seperti yang diungkapkan dalam opini Kompasianer Kang Nasir, sepertinya tidak membaca Rencana Pembangunan Jangka  Panjang yang ujungnya tahun 2025 dan juga dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Padahal dokumen itu dibuat sendiri oleh Walikota Cilegon dan disetujui oleh DPRD Kota Cilegon.

Terkait pengalihan atau kenaikan status Jalan Lingkar Selatan menjadi Jalan Nasional memang tidak mudah dan dilakukan secara cepat.

Perlu waktu minimal 5 tahun untuk menjalani semua proses sesuai PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 03/PRT/M/2012
TENTANG PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN.

Duh, jika melihat masa jabatan Wali Kota Cilegon saat ini yang berakhir 2024, rasanya tidak cukup.

Lalu, perubahan status jalan, maka harus juga melakukan perubahan fungsi jalan. Perubahan fungsi jalan ini yang membutuhkan waktu paling cepat 5 tahun.

Pertimbangan fungsi jalan harus memenuhi syarat seperti:
a. berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang lebih luas
daripada wilayah sebelumnya;
b. semakin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan sistem
transportasi;
c. lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah wewenang penyelenggara
jalan yang baru; dan/atau
d. semakin berkurang peranannya, dan/atau semakin sempit luas wilayah
yang dilayani.

Setelah fungsi jalan sudah diubah sesuai ketentuan jalan nasional, maka Pemkot Cilegon sebagai pengusul akan kembali melakukan proses peralihan status jalan menjadi jalan nasional. Penetapan status jalan pun membutuhkan waktu 90 hari kerja.

Jika mengkaji Peraturan Menteri ini, seperti mementahkan alasan-alasan yang disampaikan Walikota Cilegon, seperti tidak ada kemampuan biaya perawatan Rp30 miliar pertahun. Padahal kota padat Industri yang rasanya orang malas mikir saja untuk mendapatkan dana sebesar itu.

Bahkan ada pernyataan yang terkesan tidak elok yang disampaikan oleh seorang pemimpin, yaitu pengguna jalan bukan orang Cilegon, dan setiap harinya industri mobil melebihi beban diatas 5 ton.

Dimana pun jalan berada, maka aturannya siapa pun bebas menggunakannya. Jika ada pilah-pilah orang luar yang menggunakan terkesan rasis.

Persoalan kendaraan industri yang melebihi beban muatan, ini bisa diatur dalam regulasi dan pengawasan. Selama ini bukannya ada pembiaran saja?

Jadi jika pun Pak Wali menaikan status JLS menjadi Jalan Nasional dibawah tanggungjawab pusat, mau nunggu sampai 5 tahun?

Saat ini yang dibutuhkan adalah langkah kongkrit perbaikan jalan yang sudah ajur mukmuk. Kondisi yang sangat membahayakan bagi kendaraan yang melintas.

Padahal sebagai masyarakat biasa, status jalan tidak pernah diributkan. masyarakat hanya ingin jalan yang bagus, mulus, dan tidak ada kerusakan.

Itu saja sudah cukup. Maka harapannya tentu bagaikan Pak Wali punya gagasan dalam waktu secepatnya bisa memperbaikinya. Jangan lagi nunggu anggaran program perbaikan jalan yang entah kapan itu bisa direalisasikan.

Cilegon cerdas harus dibuktikan dengan strategi pemikiran cerdas dalam menghadapi persoalan di Kota Cilegon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun