Pancasila dan Undang-undang secara tegas menyebut bahwa pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama. Artinya setiap anak sekolah berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinanya. Sehingga mengenakan atribut keagamaan sesuai dengan keyakinan di sekolah bagian dari hak dasar yang dilindungi dengan hukum negara.
Guru PAI hanya berperan sebagai mengajarkan keilmuan sesuai dengan bidang agama. Â Sesuai dengan aturan Sistem Pedidikan Nasional dalam pasal 12 Â ayat 1, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Wajib hukumnya untuk saling mengingatkan, dan mengajak pada kebaikan yang diterapkan di sekolah. Tujuan pendidikan pun tercapai dengan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa, serta berakhlak mulia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H