Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Berjilbab di Sekolah Dilindungi UU Sistem Pendidikan Nasional

6 Februari 2021   07:00 Diperbarui: 6 Februari 2021   07:03 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelas Inspirasi Bekasi (Dokpri)

Pancasila dan Undang-undang secara tegas menyebut bahwa pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama. Artinya setiap anak sekolah berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinanya. Sehingga mengenakan atribut keagamaan sesuai dengan keyakinan di sekolah bagian dari hak dasar yang dilindungi dengan hukum negara.

Guru PAI hanya berperan sebagai mengajarkan keilmuan sesuai dengan bidang agama.  Sesuai dengan aturan Sistem Pedidikan Nasional dalam pasal 12  ayat 1, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Wajib hukumnya untuk saling mengingatkan, dan mengajak pada kebaikan yang diterapkan di sekolah. Tujuan pendidikan pun tercapai dengan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa, serta berakhlak mulia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun