Di tahun-tahun berikutnya, sejumlah pejabat kemudian rajin digilir KPK. Dampaknya, 20 tahun pembangunan Kota Cilegon sebagai daerah Industri tidak membuat masyarakat hidup sejahtera dan nyaman.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Cilegon meningkat 12,69 persen pada 2020, menjadi terbesar kedua di Provinsi Banten. Saat ini sekitar 25.000 warga menganggur dan disusul dengan kemiskinan 14.000 jiwa dari jumlah penduduk Kota Cilegon.
Belum lagi persoalan yang entah kebenarannya, seperti sekolah gratis tapi daftar ulang dan pembelian buku LKS mahal, sudah menggelontorkan proyek pembangunan tandon tapi banjir masih saja terjadi, apalagi urusan smart city yang sudah diakui Walikota Cilegon Edi Ariyadi hanya omong kosong.
Segudang persolan di atas, masihkah kita cuek dengan Pilkada Kota Cilegon?
KPK punya jurus jitu dalam hal kriteria calon kepala daerah yang layak untuk dipilih oleh masyarakat. Jika masih bingung menentukan pilihan, 9 kriteria berdasarkan KPK, diantaranya:
1. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi
2. Tidak melakukan politik uang
3. Mempunyai rekam jejak yang baik mendukung antikorupsi
4. Patuh melaporkan LHKPN dan menolak Gratifikasi
5. Visi, Misi, Program mencerminkan semangat antikorupsi