Hilangnya terminal ini pun mematik ingatan saya, tentang adanya praktik penggelembungan dana pembelian lahan Sub-Terminal Pasar Kranggot pada masa Wali Kota Cilegon Tb Aat Safaat.
Berdasarkan temuan BPK dan Kejaksaan Negeri Cilegon mencatat, pembelian lahan dari Ratu Ati Marliati pada Maret 2009. Dikutip dari Tempo, harga pembelian tanah naik empat kali lipat dari awal saat dibeli Ati, putri kandung Aat.
Sumber lain, Fakta Banten, menulis kasus jual beli lahan Sub Terminal Pasar Kranggot diduga terjadi penyusutan lahan dari transaksi 3.594 meter persegi menyisahkan 3.162 meter persegi.
Rupanya, lahan seluas 500 meter juga menjadi temuan Kejari Cilegon, yaitu disewahkan kepihak ketiga selama lima tahun dengan nilai kontrak Rp 25 Juta.
Sayangnya, meski pun kasus ini sudah masuk daftar penyidikan di Kejari Cilegon sejak 2012 dan sudah P21, hingga kini belum ada kelanjutan pemeriksaan yang melibatkan Calon Wali Kota Cilegon itu.
Carut marut kondisi Pasar Kranggot seperti mencerminkan buruknya perencanaan dan kinerja Pemkot Cilegon. Entah sampai kapan kondisi ini akan berakhir.
Perlu adanya terobosan pembenahan pasar yang terencana dan tepat sasaran. Jangan sampai anggaran proyek pembangunan pasar hanya akan menjadi sia-sia belaka!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H