Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urusi Celana Cingkrang, Menag Mau Jadi "Fashion Stylist"?

31 Oktober 2019   20:29 Diperbarui: 31 Oktober 2019   20:46 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: tribunnews.com

Ada seorang kawan yang mengenakan celana cingkrang beralasan itu adalah bagian dari ibadah, agar tidak berlebihan dalam berbusana, dan tidak terkena kotoran najis. Terus jika diaplikasikan dalam aktifitas kerja sebagai ASN itu sebuah pelanggaran jadinya.

Pak Mentri sepertinya sangat memahami soal fashion. Sampai-sampai urusan celana cingkrang menjadi ancaman serius bagi ASN. 

Sekedar usul, sebelum dilarang, baiknya ada kajian soal pengaruh celana cingkrang terhadap kinerja ASN. Jika hasilnya memang tidak baik, silahkan dilarang.

Semoga kajian tidak dikaitkan dengan kelompok radikalisme ya, Pak Mentri? Apalagi dikaitkan sama kebiasaan Abah saya di ladang yang kotor-kotoran menggunakan celana pangsi. Apalagi dikaitkan juga sama gaya busana Boyband yang menggunakan celana pensil.

Ngeri juga soal celana cingkrang jika dikaitkan dengan radikalisme, karena bukan hanya kelompok tertentu saja, celana cingkrang itu sudah biasa dan sudah jadi tren fashion.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun