Mangasi menegaskan DPRD tanpa ijin presiden sesuai kewenangannya selaku legislator dapat melaksanakan fungsi serta merekomendasikan telah terjadi pelanggaran sumpah jabatan oleh walikota dan wakilnya. Hal ini dapat ditindak lanjuti ke aparat hukum untuk diproses sesuai huklum yang berlaku. (jansen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!