Mangasi menegaskan DPRD tanpa ijin presiden sesuai kewenangannya selaku legislator dapat melaksanakan fungsi serta merekomendasikan telah terjadi pelanggaran sumpah jabatan oleh walikota dan wakilnya. Hal ini dapat ditindak lanjuti ke aparat hukum untuk diproses sesuai huklum yang berlaku. (jansen)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!