Mohon tunggu...
Mangappu Pasaribu
Mangappu Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - Mengabadikan pengalaman kehidupan, menuangkan dalam tulisan. Semoga bisa menambah wawasan dan membawa perubahan

Seorang pekerja keras, independent, tidak pernah putus asa sampai semua harapan dan cita-cita menjadi kenyataan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

UU HKPD: Re-Design Desentralisasi Fiskal

30 Maret 2022   14:38 Diperbarui: 30 Maret 2022   15:36 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi tersebut, pemerintah mengeluarkan Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. 

Instrumen APBN bekerja keras untuk menopang perekonomian dimana defisit APBN dapat melampaui batas maksimal 3%. Selain itu pemerintah pusat melakukan refokusing anggaran untuk menanggulangi dampak pandemik tersebut.

Dalam kondisi APBN yang berdarah-darah akibat hantaman pandemic covid-19 tersebut, pemerintah pusat tidak dapat serta merta melakukan intervensi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, belum ada kebijakan yang mengatur pengelolaan APBD apabila ada ancaman yang menyebabkan proyeksi dan target pendapatan nasional tidak tercapai.

Untuk menghadapi ancaman alam dan non-alam yang mengancam perekonomian nasional, perlu diatur secara jelas sinergi APBN antara APBD. Dimana sinergi kebijakan fiskal tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal nasional dengan fiskal regional dalam terutama kondisi darurat untuk menjaga kesinambungan fiskal.

PENUTUP

Desentralisasi bertujuan menciptakan pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia. Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan otonomi dan desentralisasi fiskal selama ini masih belum optimal dalam menciptakan pemerataan pelayanan dasar. 

Pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas serta ketersediaan infratruktur layanan publik lainnya seharusnya dapat dirasakan secara adil dan merata oleh setiap warga negara dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulau Rote.

Pemerintah menetapkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD sebagai upaya untuk mempertajam pelaksanaan desentralisasi fiskal.  UU HKPD akan mendorong pemda dalam melakukan optimalisasi penerimaan daerah dan men-direct pemda dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. 

Selain itu, pemerintah mencoba memastikan agar seluruh APBD dapat dilaksanakan menuju arah yang sama dalam mencapai tujuan nasional. Dengan demikian harapannya ialah semua warga negara dapat merasakan dan menikmati layanan publik yang berkualitas di seluruh wilayah republik Indonesia.

Pertanyaan berikutnya ialah sejauh mana UU HKPD berimplikasi terhadap akselerasi pemerataan layanan dasar ke setiap sudut dan pinggiran wilayah kesatuan Republik Indonesia?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun