Porsi dana desa non-BLT dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar paling sedikit 20%, pendanaan untuk penanganan bencana non-alam paling sedikit 8% untuk mengatasi Covid-19.
Sisanya sekitar 32% digunakan untuk kegiatan prioritas penggunaan dana desa yang menjadi kewenangan desa sesuai ketentuan Permendes PDTT nomor 7 tahun 2021.
Prioritas Penggunaan Dana DesaÂ
Pemerintah pada tahun 2022 menetapkan tiga prioritas penggunaan dana desa untuk mewujudkan sustainable development goals (SDGs) yang disusun oleh Kemendesa dan PDTT.
Pertama, Dana Desa digunakan untuk pemulihan ekonomi. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan aktivitas perekonomian baik di perkotaan maupun di pedesaan. Akibatnya, tingkat kemiskinan menjadi bertambah yang menyebabkan kualitas dan standar hidup masyarakat menjadi turun. Kebijakan pemerintah yang menetapkan paling sedikit 40% dana desa untuk BLT sudah tepat terutama untuk warga paling miskin dan rentan agar tidak semakin terperosok ke jurang kemiskinan.
Dalam situasi yang belum menentu saat ini, pemberian BLT kepada warga miskin sangat dibutuhkan untuk menambah daya beli terutama untuk kebutuhan dasar. Meskipun nilai BLT sebesar 300 ribu bukan jumlah yang besar, namun bagi masyarakat miskin dan rentan di desa, jumlah tersebut sangat bermanfaat untuk bertahan hidup.
Jadi, pemberian BLT merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah bagi warga miskin di desa agar tetap hidup dan bangkit dari lembah kemiskinan. Peran aparatur desa dalam mengawal program ini sangat penting untuk memastikan penyaluran BLT dapat dilakukan secara tepat waktu dan tetap sasaran.
Selain untuk mengatasi kemiskinan, Dana Desa 2022 juga difokuskan pada pemulihan ekonomi. Pemerintah desa diharapkan menggunakan dana desa untuk mendorong entrepreneurship masyarakat desa. Dengan kata lain, masyarakat di desa tidak boleh lagi hanya mengadalkan kekuatan fisik semata dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Kreativitas dan jiwa wirausaha perlu terus dikembangkan dengan membentuk badan usaha milik desa yang profesional dan transparan. Dengan kemampuan aparatur desa yang semakin profesional, maka pengelolaan sumber daya dan aset desa akan dapat terwujud untuk memberikan nilai tambah dan keuntungan finansial bagi warga desa.
Kedua, dana desa diarahkan untuk menjalankan program prioritas nasional. Harus diakui bahwa Dana Desa yang cukup besar membawa tanggung jawab kepada pemerintahan desa untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Sehingga, selain melaksanakan kegiatan administratif, pemerintah desa diharapkan mulai beralih kepada urusan strategis berupa kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya alam yang menjadi sektor-sektor unggulan desa, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan stunting dan pengembangan desa inklusif.
Sebagai contoh yaitu pengembangan desa wisata. Pembangunan desa wisata sangat besar manfaatnya bagi kesejahteraan warga sekitar. Selain karena akan menarik wisatawan untuk berkunjung, keberadaan desa wisata juga akan memicu berkembangnya usaha-usaha produktif dan sektor jasa lainnya yang mampu menyerap tenaga kerja dan menambah aktivitas ekonomi. Terlebih lagi, desa wisata akan menarik investasi ke desa sehingga akan menambah pendapatan masyarakat desa.
Prioritas ketiga ialah mitigasi bencana alam dan non-alam. Program ini merupakan penugasan kepada Pemerintah Desa di mana seluruh warga desa diharapkan tanggap terhadap bencana alam maupun bencana non-alam.