Mohon tunggu...
Roni Ramlan
Roni Ramlan Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar sejati, penulis dan pegiat literasi

Pemilik nama pena Dewar alhafiz ini adalah perantau di tanah orang. Silakan nikmati pula coretannya di https://dewaralhafiz.blogspot.com dan https://artikula.id/dewar/enam-hal-yang-tidak-harus-diumbar-di-media-sosial/.

Selanjutnya

Tutup

Puisi Pilihan

Perantau

8 Juli 2020   08:51 Diperbarui: 8 Juli 2020   09:04 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya engkau kukuhkan kebenaran pandanganmu dengan menyitir satu-dua firman
Kau tunggangi dalil Naqli itu sesuai kepentingan
Engkau kelabui kejahatanmu mengatasnamakan titah Tuhan
Engkau jadikan sakralitas dalil-dalil itu berbicara tentang kebohongan

Di manakah letak ketaqwaanmu wahai kawan?
Bagaimanapun yang kau cetuskan hanya membual tentang kebobrokan dan kedustaan
Itulah yang kusebut akal bulus, tipu muslihat yang memperdayakan.

Ingat kawan,
Tak perlu kau telan mentah-mentah apa-apa yang telah kusebutkan
Cukup direnungkan dalam kesendirian terliput niat tulus berlambar keinsyafan
Dunia yang kita injak ini hanya wujud distorsi kefanaan
Kesejatian dirimu hanyalah sedang berada di alam persinggahan
Tanah yang kusebut sebagai tempat rantauan

Tertanda hamba-Mu yang hina dina,
Tulungagung, 8 Juli 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun