Tapi alih-alih memprosesnya secara hukum kita saksikan La Nyalla malah dirangkul dengan alasan karena sudah meminta maaf.
Menyikapi fenomena unik tersebut mantan Ketua Konstitusi Mahfud MD bersuara cukup lantang. Mahfud MD menyebutkan, kendati La Nyalla sudah mengaku dan meminta maaf, namun hal itu sama sekali tidak bisa membuatnya bebas dari hukum.
"Pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan. Walaupun sudah dimaafkan kasusnya masih bisa diusut," kata Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi hari Senin kemarin (16/12/2018)". 'Menyebar berita bohong ancamannya 10 tahun kadaluarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari ini" tambah Mahfud.
Seia dengan Profesor Mahfud MD banyak masyarakat yang menunggu Presiden Jokowi membuktikan omongannya untuk menabok penebar fitnahnya. Seperti Ratna Srumpaet yang harus menjalani proses hukum. La Nyalla Mattaliti mestinya juga harus diproses secara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H