Mohon tunggu...
Ahmad Saukani
Ahmad Saukani Mohon Tunggu... Administrasi - pensiun bukan lantas berhenti bekerja

pensiun bukan lantas berhenti bekerja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

La Nyalla Itu Ibarat Ular Cari Penggebuk

20 Desember 2018   10:51 Diperbarui: 20 Desember 2018   11:19 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
presiden Jokowi dan La Nyalla/swararakyat.com

Tapi alih-alih memprosesnya secara hukum kita saksikan La Nyalla malah dirangkul dengan alasan karena sudah meminta maaf.

Menyikapi fenomena unik tersebut mantan Ketua Konstitusi Mahfud MD bersuara cukup lantang. Mahfud MD menyebutkan, kendati La Nyalla sudah mengaku dan meminta maaf, namun hal itu sama sekali tidak bisa membuatnya bebas dari hukum.

"Pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan. Walaupun sudah dimaafkan kasusnya masih bisa diusut," kata Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi hari Senin kemarin (16/12/2018)". 'Menyebar berita bohong ancamannya 10 tahun kadaluarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari ini" tambah Mahfud.

Seia dengan Profesor Mahfud MD banyak masyarakat yang menunggu Presiden Jokowi membuktikan omongannya untuk menabok penebar fitnahnya. Seperti Ratna Srumpaet yang harus menjalani proses hukum. La Nyalla Mattaliti mestinya juga harus diproses secara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun