Lebaran adalah musimnya bayar THR. Dua hari berturutan seminggu sebelum hari raya, Keamanan lingkungan, Tukang angkut sampah bahkan anak-anak yang biasa pukul bedug keliling membangunkan orang Sahur juga minta THR. Mereka tidak mematok berapa besarannya tentu saja dengan ikhlas kami bayarkan.
Tapi ada yang tidak kami sangka-sangka, menjelang libur sekolah pertengahan bulan puasa kemarin bahkan tukang ojeg langganan Rey antar sekolah juga ternyara minta THR. “kasih tahu Mama yah minta THR”. Ternyata bukan candaan, sorenya abang Ojeg itu kirim SMS sama Mamanya Reyhan “Bu jangan lupa THR-nya besok”.
Padahal tanpa dimintapun kami ada niatan untuk berbagi. Pada akhinya tentu saja kami bayarkan THR-nya tukang ojeg itu. Cuma ada sebersit tanya, bukankah tukang ojeg itu penjual jasa. Kami cuma pemakai jasanya dan tidak memperkerjakannya untuk suatu produksi apapun. sebagai pemakai jasanya apakah ada keharusan buat kami membayarkan THR-nya?
Setahu kami THR atau Tunjangan Hari Raya berdasarkan peraturan Pemerintah adalah kewajiban para pengusaha terhadap pekerjanya yang biasanya dibayarkan menjelang Hari Raya. THR yang biasanya dibayarkan dalam bentuk uang adalah idaman para pekerja sebagai biaya tambahan belanja untuk menyambut hari raya.
Tukang ojeg juga ikut-ikutan minta THR, mestinya bisa menjadi bahan kajian Pemerintahan baru nanti agar para pekerja non formal seperti ini bisa terima THR dari pemerintah….heheh…
activate javascript