Mohon tunggu...
Pendidikan

Dimensi, Aspek, dan Ruang Lingkup Pembelajaran PPKn

14 April 2015   15:46 Diperbarui: 3 Januari 2021   16:06 5571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. (sumber: KOMPAS.COM)

Dimensi, aspek, dan ruang lingkup pembelajaran PPKn

Dimensi Kajian PPKn

Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan memiliki dimensi kajian yang terdiri dari dimensi pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kewarganegaraan.

Dimensi pengetahuan kewarganegaraan atau (civics knowledge) mencakup politik, hokum, dan moral.

Dimensi keterampilan kewarganegaraan (civics skill) meliputi keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dan dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) diantaranya mencakup: percaya diri, komitmen, penguasaan atas nilai religius, normal, dan, moral.

Ketiga dimensi kajian dimaksud akan berkait erat dengan lingkup bahasan materi Pendidikan Kewarganegaraan.

Ruang Lingkup Kajian PPKn

Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

1. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi:

Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan NKRI, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap NKRI.

2. Norma, hukum, dan peraturan, meliputi:

Tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, system hokum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.

3. Hak asasi manusia, meliputi:

Hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.

4. Kebutuhan warga negara, meliputi:

Gotong royong, harga diri sebagai masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.

5. Konstitusi negara, meliputi:

Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.

6. Kekuasaan dan politik, meliputi:

Pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintah daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.

7. Pancasila, meliputi:

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.

8. Globalisasi, meliputi:

Globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.

M. Andrianto Adi K. (IAIN Salatiga)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun