Mohon tunggu...
mandau suwandi
mandau suwandi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Terindikasi Ilegalitas, 3 PBS di Gumas Dipolisikan

19 April 2015   23:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:54 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1429459105258200298



Kuala Kurun-Terindikasi ilegalitas,3 (Tiga) perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) yakni, PT.Flora Nusa Perdana (FNN), PT.Prasetya Mitra Muda (PMM) dan PT.Kahayan Agro Plantation (KAP) di polisikan oleh, Focal Poin Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Wancino dan Badan Teritorial Telapak Kalimantan Tengah-Barat T-227,Johanes Jenito. Baru-baru ini.

Dalam surat laporan tertanggal 26 Maret 2015, yang ditujukan kepada Kapolres Gunung Mas. Serta tembusan kepada, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Bupati Gunung Mas dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas. Serta Dinamisator Nasional JPIK dan BPT Telapak. Mereka menyampaikan bahwa, adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh ketiga pemegang konsesi tersebut dan terindikasi ilegalitas.

Selain menilai  pemerintah Kab.Gunung Mas telah gagal menegakan hukum dengan baik, mereka juga menilai PT.FNP,PT.PMM dan PT.KAP telah gagal mematuhi hukum. Sehingga berujung pada kerusakan lingkungan yang serius. Dimana menurut mereka, kegagalan penegakan hukum terhadap perusahaan ini ataupun juga terhadap perusahaan-perusahaan lain. Maka akan merusak kemampuan Kab.Gunung Mas pada khususnya dan provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya, dalam memberikan hasil substantif sebagai provinsi percobaan yang dipilih Presiden Republik Indonesia untuk REDD+

“Dengan ini Focal Point JIPK Kalimantan Tengah, B.T Telapak Kalteng-Bar T-227 melaporkan bukti-bukti terkait pelanggaran, PT.FNP, PT.PMM dan PT.KAP. Dan kami mohon kepada Bapak untuk mengambil tindakan. Serta memulai penyidikan untuk proses penegakan hukum. Dan kami menggunakan kasus ini sebagai bahan acuan, dalam laporan kami mengangkat kasus ini ke publik,” ungkap mereka dalam surat tersebut. Bersambung...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun