Mohon tunggu...
Manda Nala Amprita
Manda Nala Amprita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Generasi Z dan Transformasi Pajak di Era Digital, Menuju Masa Depan Perpajakan Indonesia

7 November 2024   16:30 Diperbarui: 15 November 2024   13:17 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Webinar Nasional TaxTravaganza 2024

Malang, 07 November 2024

Dalam seminar yang digelar di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Agus Puji Priyono, seorang pakar perpajakan, menyampaikan bahwa Generasi Z memiliki peran kunci dalam mendorong transformasi pajak di era digital ini. Menurutnya, langkah-langkah digitalisasi perpajakan akan membawa Indonesia memasuki fase baru yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap perubahan teknologi. 

Tahun 2025 disebutnya sebagai momen historis, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi penuh dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan dan memudahkan identifikasi wajib pajak secara nasional.

Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa perpajakan digital tidak hanya tentang penggunaan sistem elektronik, melainkan juga adopsi teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), blockchain, big data analystic, dan cyber risk. Dengan adanya teknologi ini, sistem perpajakan di Indonesia dapat lebih cepat, aman, dan transparan. 

"Tahun depan adalah waktu yang monumental bagi perpajakan di Indonesia," ungkapnya, "Ketika NIK dan NPWP sepenuhnya diterapkan, kita akan melihat peralihan besar dalam cara pemerintah memantau dan mengumpulkan data perpajakan."

Webinar Nasional TaxTravaganza 2024
Webinar Nasional TaxTravaganza 2024

Penerapan teknologi di sistem perpajakan ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, Artificial Intelligence (AI) digunakan untuk mengotomatisasi berbagai proses, seperti pengkodean akun dan analisis kontrak. Hal ini membantu pemerintah dalam mempercepat pemrosesan data dan mendeteksi transaksi mencurigakan. 

Selanjutnya, blockchain diterapkan untuk menciptakan transparansi dan keamanan dalam penilaian aset digital. Blockchain juga memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan audit lebih efektif tanpa perlu rekonsiliasi manual yang kompleks.

Selain itu, Agus menyoroti bahwa keamanan data wajib pajak semakin menjadi prioritas. Dalam sistem yang berbasis paperless, risiko siber tetap tinggi, dan teknologi cyber risk menjadi penunjang dalam mendeteksi serta merespons potensi ancaman. "Saat ini, database otoritas pajak sudah semakin modern dan mendekati paperless," jelasnya. 

Dengan teknologi ini, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) siap menciptakan pengalaman yang lebih aman bagi wajib pajak. Terakhir, analisis big data menjadi elemen penting dalam transformasi ini. Big data digunakan untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, baik finansial maupun non-finansial, guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan DJP untuk Mendukung Transformasi Digital

Webinar Nasional TaxTravaganza 2024
Webinar Nasional TaxTravaganza 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk memudahkan penerapan digitalisasi. Menurut Agus Puji Priyono, kebijakan ini tidak hanya membantu DJP dalam meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga membuat layanan perpajakan lebih mudah diakses. Beberapa kebijakannya adalah 

a) Streamlined Process, yaitu penyederhanaan proses bisnis (perampingan dan pengurangan langkah-langkah manual) dan pemanfaatan teknologi (menghilangkan duplikasi

b) Customer-Centric Approach based on User Experience, yaitu orientasi pada kemudahan (ease of use) berdasarkan pada experience yang positif atau kepada (pengguna wajib pajak/internal DJP)

c) Open and Integrated System, yaitu mengintegrassikan seluruh proses bisnis dan interkoneksi dengan system informasi di sekitarnya

d) Data and Knowledge Driven, yaitu layanan dan proses berbasis data dan pengetahuan yang terintegrasi

e) Digitized and Automated Process, yaitu pemanfaatan digitalisasi untuk otomasi proses

f) Enterprise Wide-Integrated View of Taxpayer, yaitu informasi wajib pajak yang komprehensif dan terintegrasi

g) Prudent and Accountable, yaitu prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan

h) Risk based Compliance Appoarch, yaitu pemanfaatan pendekatan risiko untuk membantu pengambilan keputusan, memerlukan tindak lanjut, serta mengalokasikan sumber daya

i) Omni Channeis and Borderless Services, yaitu pemanfaatan omni channel dengan menambah akses untuk layanan

j) Centralilzed Key Capabilities in Center of Exellence, yaitu pemanfaatan kemempuan dan keterampilan utama yang terpusat memfasilitasi perubahan dan penambahan peran akibat perkembangan teknologi. Jadi, dalam era ini, wajib pajak tidak lagi terbatas oleh sistem manual, tetapi dapat mengakses layanan DJP melalui berbagai kanal digital.

Generasi Z sebagai Penggerak Transformasi Pajak

Webinar Nasional TaxTravaganza 2024
Webinar Nasional TaxTravaganza 2024

Di tengah perubahan besar ini, Agus Puji Priyono menekankan bahwa Generasi Z memainkan peran sentral sebagai agen perubahan dalam dunia perpajakan. Generasi muda ini tidak hanya diharapkan menjadi konsumen teknologi, tetapi juga memanfaatkannya untuk memperkuat sistem perpajakan. Ada tiga kompetensi utama yang menurutnya harus dimiliki oleh Generasi Z sebagai konsultan pajak masa depan: Technical Skill (keahlian teknis), Analysis Skill (pengetahuan, organisasi, enterpreneur, komunikasi), dan Team Work (kolaborasi)

Keahlian teknis mencakup pengetahuan perpajakan yang mendalam dan kemampuan lintas disiplin yang relevan dengan era digital. Di sisi lain, kemampuan analisis penting bagi mereka yang harus memproses data besar, menganalisis pola, dan membuat rekomendasi berdasarkan data yang kompleks. Tak kalah penting, kemampuan kolaborasi diperlukan untuk menciptakan sinergi dan jaringan kerja yang luas. Generasi ini harus bisa bekerja dalam tim, membangun relasi, dan beradaptasi dalam dunia yang semakin terhubung.

Agus juga menyoroti berbagai peran baru yang akan diemban oleh konsultan pajak masa depan. Mereka tidak hanya bertindak sebagai penasehat, tetapi juga sebagai navigator yang membantu klien memahami kompleksitas perpajakan. Selain itu, mereka menjadi digital enabler, yang memastikan klien memanfaatkan teknologi secara optimal. Mereka juga diharapkan menjadi trusted professional, yang dipercaya oleh klien untuk menjaga kerahasiaan dan integritas dalam pengelolaan pajak.

Dalam era marketing 4.0, pemasaran kini berfokus pada platform online yang mencakup website, konten digital, dan media sosial. Strategi pemasaran ini digunakan tidak hanya untuk memperkenalkan produk atau layanan, tetapi juga untuk membangun citra (branding) dan memberikan inspirasi bagi khalayak luas.

Kesimpulannya, bagi Generasi Z yang ingin menjadi konsultan pajak di era digital, diperlukan penguatan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman. Mereka harus mengikuti perkembangan digitalisasi serta aktif berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk tetap relevan dan unggul dalam industri yang semakin berkembang ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun