Kebijakan DJP untuk Mendukung Transformasi Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk memudahkan penerapan digitalisasi. Menurut Agus Puji Priyono, kebijakan ini tidak hanya membantu DJP dalam meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga membuat layanan perpajakan lebih mudah diakses. Beberapa kebijakannya adalahÂ
a) Streamlined Process, yaitu penyederhanaan proses bisnis (perampingan dan pengurangan langkah-langkah manual) dan pemanfaatan teknologi (menghilangkan duplikasi
b)Â Customer-Centric Approach based on User Experience, yaitu orientasi pada kemudahan (ease of use) berdasarkan pada experience yang positif atau kepada (pengguna wajib pajak/internal DJP)
c) Open and Integrated System, yaitu mengintegrassikan seluruh proses bisnis dan interkoneksi dengan system informasi di sekitarnya
d) Data and Knowledge Driven, yaitu layanan dan proses berbasis data dan pengetahuan yang terintegrasi
e) Digitized and Automated Process, yaitu pemanfaatan digitalisasi untuk otomasi proses
f) Enterprise Wide-Integrated View of Taxpayer, yaitu informasi wajib pajak yang komprehensif dan terintegrasi
g) Prudent and Accountable, yaitu prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan
h) Risk based Compliance Appoarch, yaitu pemanfaatan pendekatan risiko untuk membantu pengambilan keputusan, memerlukan tindak lanjut, serta mengalokasikan sumber daya