Mohon tunggu...
Manda Aufa
Manda Aufa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Farmasi di Universitas Airlangga

hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Malpraktik: Realitas Kesalahan Medis yang Membahayakan Pasien dan Tenaga Kesehatan

8 Januari 2025   15:56 Diperbarui: 8 Januari 2025   16:04 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam dunia kesehatan, malpraktik tidak hanya sekedar kesalahan medis, tetapi juga mencerminkan kurangnya etika dan integritas profesionalisme. Menurut Sulaiman dkk (2024), malpraktik merupakan suatu kegiatan yang salah yang dilakukan oleh dokter dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedurnya. Malpraktik tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merugikan tenaga profesional. Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu malpraktik, dampak, serta cara yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.

Apa yang sebenarnya dimaksud dengan malpraktik? Pada dasarnya, malpraktik merupakan tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan SOP, kode etik, dan undang-undang yang berlaku baik dengan sengaja atau tidak disengaja. Malpraktik medis dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kurangnya keterampilan atau ilmu dari tenaga kesehatan, pengawasan yang lemah dari pemerintah (Dinas Kesehatan) atau organisasi profesi, dan kurangnya tindakan hukum terhadap individu yang melanggar peraturan atau pedoman kerja yang berkaitan dengan tenaga kesehatan.

Dampak malpraktik medis dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat merugikan, tidak hanya bagi pasien yang menjadi korban, tetapi juga bagi tenaga kesehatan dan sistem kesehatan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa dampak utama yang perlu kita cermati:

  1. Bagi Pasien: Malpraktik dapat menyebabkan kerusakan permanen atau kematian bagi pasien, biaya pengobatan tambahan apabila memerlukan perawatan lanjutan akibat malpraktik, dan hilangnya kepercayaan pasien terhadap tenaga kesehatan.

  2. Bagi Tenaga Kesehatan: Tenaga kesehatan yang terlibat dalam malpraktik dapat menghadapi sanksi hukum, seperti pencabutan izin praktik dan kerusakan reputasi profesional. Sanksi hukum pidana terhadap malpraktek melibatkan organisasi profesi medis, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan atasan langsung yang berwenang, seperti Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Gunawan dkk., 2023). 

  3. Bagi Sistem Kesehatan: Penurunan kualitas layanan serta rumah sakit atau fasilitas kesehatan dapat menghadapi biaya tambahan, baik untuk penyelesaian hukum maupun untuk meningkatkan prosedur dan pelatihan untuk menghindari kesalahan serupa. 

Setelah mencermati banyak pihak yang dapat dirugikan akibat terjadinya malpraktik, hal ini tentu perlu dicegah dan dihindari. Oleh karena itu diperlukan adanya upaya dan solusi untuk mencegah terjadinya tindakan malpraktik:

  1. Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan mengenai hukum kesehatan dan etika profesi.

  2. Memastikan praktik medis tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

  3. Menerapkan pelayanan kepada pasien sesuai standar pelayanan dan prosedur operasional (SPO). 

  4. Tenaga kesehatan dapat melakukan komunikasi terapeutik untuk berkomunikasi dengan pasien agar komunikasi berjalan secara efektif 

REFERENSI 

Gunawan, A. C., Yudanto, D., & Junaidi, A. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Malpraktek dalam Bidang Kesehatan atau Medis. 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev

Sulaiman, S., Fino Bahari, S., Hak, D. A., Utomo, T. L., Budianto, H., & Kunci, K. (2024). Konsekuensi Hukum Terhadap Malpraktek dalam Kedokteran Legal Consequences of Malpractice in Medicine Artikel Penelitian. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2194--2199. https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5546

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun