Mohon tunggu...
mandaangganis
mandaangganis Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

Aku berharap tulisan-tulisanku bisa menginspirasi banyak orang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Privasi Digital dan Hak Asasi Manusia

22 Januari 2025   08:02 Diperbarui: 22 Januari 2025   08:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PENDAHULUAN

         Privasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan diakui secara luas dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam era digital, konsep privasi mengalami transformasi yang signifikan, terutama dengan hadirnya teknologi informasi yang memungkinkan pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data pribadi dalam skala besar.

       Seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi digital, privasi individu semakin rentan terhadap ancaman, baik dari pihak pemerintah melalui pengawasan massal, maupun dari sektor swasta melalui eksploitasi data pengguna. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana teknologi dapat digunakan tanpa melanggar hak privasi individu. Selain itu, perdebatan mengenai batasan antara keamanan publik dan perlindungan privasi semakin relevan di era di mana data menjadi salah satu aset paling berharga.

      Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara privasi digital dan hak asasi manusia, dengan menyoroti berbagai tantangan dan peluang yang muncul. Kajian ini juga akan membahas kerangka hukum yang ada, praktik terbaik, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan hak-hak dasar manusia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih komprehensif tentang pentingnya privasi digital dalam konteks perlindungan hak asasi manusia.

A.Privasi Digital Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

       Privasi adalah salah satu hak asasi manusia yang diakui secara universal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kedua dokumen ini menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk dilindungi dari campur tangan sewenang-wenang terhadap privasinya. Di era digital, definisi privasi ini meluas hingga mencakup data pribadi yang tersimpan atau diproses secara elektronik.

Hak atas privasi digital tidak hanya melindungi data individu dari eksploitasi, tetapi juga mendukung hak-hak lain, seperti:

* Kebebasan Berbicara dan Ekspresi

Privasi digital memungkinkan individu untuk berbicara dan mengekspresikan diri tanpa takut akan pengawasan atau intimidasi. Tanpa privasi, kebebasan berekspresi dapat terancam, terutama di negara-negara dengan sistem pengawasan yang ketat.

* Hak atas Informasi

Individu harus memiliki kendali atas bagaimana data pribadi mereka digunakan dan diproses oleh perusahaan atau pemerintah. Tanpa pengaturan yang jelas, data dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kepentingan individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun