Kemudian, jika kita berpedoman dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan PPDGJ III (Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) bahwa lesbian, gay, biseksual termasuk dalam kelompok Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), dan transgender masuk orang dengan ganguan jiwa (ODGJ).
Berdasarkan dua fakta diatas,memang sudah seharusnya kita berada dalam area yang kontra terhadap legalisasi komunitas LGBT di negara kita. Dengan catatan, kita tidak toleransi terhadap perasaan emosional yang cenderung mendorong kita bersikap anarkis terhadap mereka mereka sama halnya dengan kita sebagai manusia. Akan tetapi, yang membedakan adalah kondisi mereka yang sedang "sakit".
Dengan prinsip inilah kita sudah seharusnya bersimpati atau perasaan senasib-sepenanggungan terhadap kondisi mereka saat ini, bukan berarti kita kompromi atau menerima setiap paktek-prakter mereka.
Artinya, marilah kita berusaha memahami keberadaan mereka dan kita percayakan serta doakan setiap kebijakan pemerintah dalam mengatasi polemik yang terjadi di negara kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI