Mohon tunggu...
Pendidikan

Makan Gaji Buta, Bolehkah?

31 Januari 2019   16:47 Diperbarui: 7 Juli 2021   16:27 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makan gaji buta (unsplash/markus-spiske)

Baca jugs : Pembelajaran Jarak Jauh: Guru Makan Gaji Buta?

 Apabila itu tidak dimungkinkan maka ia mensedekahkan kepada orang yang membutuhkan. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 23/420-422 fatwa no.15849 menerangkan : Disertai taubat kepada Allah dan konsisten pada kejujuran dalam ucapan maupun perbuatan.

Oleh : Rosmayanti, Mahasiswa STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun