Mohon tunggu...
Manal Ilham Al Mazid
Manal Ilham Al Mazid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Merupakan mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga Islam di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Latar Belakang Hakim Memutus Perkara Perceraian akibat Tidak Memiliki Keturunan

12 Mei 2023   07:00 Diperbarui: 19 Mei 2023   20:49 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Skripsi :

Pandangan Hakim Dalam Perkara Perceraian Yang Disebabkan Tidak Memiliki Keturunan Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Di Pengadilan Agama Bantul 1 B) - Nurul Hidayati (Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah) Jurusan Hukum Islam Fakultas Syari'ah Universitas Negeri Islam Raden Mas Said Surakarta 2023)

Pendahuluan: 

Islam mengatur manusia dalam menjalani kehidupan yang teratur dalam perkawinan yang ketentuan-ketentuannya dirumuskan dalam bentuk aturan-aturan yang disebut hukum perkawinan. Dalam Islam juga mengatur tentang keluarga, tidak secara garis besar tetapi secara rinci. Hal ini menunjukkan kepedulian yang besar terhadap kesejahteraan keluarga. Keluarga dibentuk melalui perkawinan, oleh karena itu perkawinan sangat dianjurkan oleh Islam bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan.

Namun realitas yang terjadi, manusia menujukkan banyak faktor dalam berumah tangga sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran sekalipun sudah mendapatkan pengarahan dan bimbingan. Dengan demikian, realitas kehidupan membuktikan bahwa menjaga kelestarian dan kesinambungan hidup bersama suami istri bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan.

Pengertian perceraian sendiri yang diatur dalam Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam adalah ikrar suami dihadapkan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Dan dengan melihat pasal yang diatur pada Pasal 113 sampai dengan Pasal 148 dapat ditemukan bahwa Prosedur perceraian memang tidak mudah, karena harus memiliki alasan yang kuat dan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada Pasal 116  dijelaskan alasan-alasan perceraian adalah sesuatu yang menjadi dasar kebolehan jika salah satu pihak menjadi cacat atau jatuh sakit yang menyebabkan mereka tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri dan selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga. Hal lain yang dapat menyebabkan suami putus cerai.

Alasan: 

Terdapat 2 perkara perceraian di Pengadilan Agama Bantul yaitu perkara pada Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl dan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl dengan alasan perceraian disebabkan oleh tidak memiliki keturunan dalam pernikahannya. Yang mana alasan tersebut tidak tercantuum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116.

Hal tersebutlah yang menarik perhatian saya sebagai penulis untuk melakukan review pada skripsi ini dan juga bagaimana pandangan hakim dalam menyikapi perkara perceraian tersebut.

Pembahasan Hasil Review : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun