Mohon tunggu...
Manal Ilham Al Mazid
Manal Ilham Al Mazid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Merupakan mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga Islam di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Memahami Hukum Perdata Islam

29 Maret 2023   19:25 Diperbarui: 29 Maret 2023   19:44 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun pasal ini tentang kebolehan perkawinan Wanita hamil melahirkan perdebatan dari berbagai kalangan. Dan dimungkinan ketentuan ini berdampak sebagai payung hukum bagi legalisasi perzinaan. Dalam pasal ini KHI didasarkan pada pengimplementasian hukum adat dengan hukum islam. Dengan tujuan menimbulkan nilai normatif ditinjau dari segi filosofis dan sosiologis, rasa keadilan dan kemanusiaan, maupun modernisasi dan paham globalisasi sangat relevan membinta keutuhan, keseimbangan kerukunan serta ketertiban kehidupan manusia pada umumnya.

Perceraian adalah Perbuatan dibenci Allah SWT dan Halal. Cara menghindari Perceraian

Perceraian adalah kegiatan yang dibolehkan oleh allah namun juga allah membenci hal tersebut. Di Indonesia sendiri jika ingin melakukan perceraian dipersulit karena dampaknya akan berakibat kepada pihak yang bersangkutan dan terhadap anak-anaknya.

Perceraian bukanlah jalan terbaik dalam menuntaskan permasalah di dalam keluarga, karena perceraian bukanlah hal yang ideal terlebih bagi anak. berikut cara menghindari perceraian agar tidak terjadi yaitu:

  • Didalam membangun rumah tangga hendaklah kita saling terbuka dan saling jujur
  • Berkomitmen pada hubungan. karena perceraian bukanlah sebuah pilihan, melainkan keputusan akhir bilama ditemukan jalan buntu dalam berumah tangga
  • Saling menghormati, karena dengan begitu akan saling memahami dan menghargai karena setiap pasangan memiliki kesibukan masing-masing
  • Saling memberi ruang, karena dengan memberi ruang akan tercipta waktu khusus untuk pasangan yang sehingga akan lebih erat dalam membangun keluarga
  • Saling mendengarkan satu sama lain. Karena dengan begitu komunikasi akan dibutuhkan untuk mengerti keadaan pasangan
  • Tidak menyalahkan satu sama lain. Kodrat manusia adalah tempatnya salah, dimana mereka bisa saja berbuat salah. Namun alangkah baiknya untuk tidak menyalahkan satu sama lain karena akan menyakiti perasaan dari suami dan istri.

Dan juga sebelum melakukan pernikahan alangkah baiknya setiap pasangan saling jujur mengenai dirinya masing-masing dengan begitu akan terlihat kelebihan dan kekurangan dari pasangannya. Hal tersebut bertujuan agar setelah pelaksanakan pernikahan dan mulai berumah tangga tidak saling menyalahkan dan berujung di dalam persidangan untuk melakukan perceraian.

Review Buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

Buku ini dikarang oleh Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H dan seperti sub bab yang tercantum yaitu buku ini menjelaskan keperdataan pada bidang hukum keluarga dan bisnis. Buku ini menguraikan dan mengulas dengan lengkap dan merinci mulai dari sejarah terbentuknya hukum perdata islam, pengertian dan ruang lingkup perdata.

Kesimpulan dari buku dalam sejarahnya hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata tidak akan lepas dari kodrat manusia sebagi makhluk sosial. Terciptanya hukum perdata islam di Indonesia tidak terlepas dari bekas penajahan belanda pada masanya.

Dahulu telah diciptakan hukum yang mengatur mengenai keperdataan seperti bagi warga asli Indonesia atau pribumi diberlakukan hukum adat, bagi warga yang berasal dari tionghoa dan Eropa berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlujk Wrboek) dan Kitab Undang-Undang Dagang (wetboek van Koophandel), dan bagi warga selain pribumi dan tionghoa seperti Arab, India dan sebagainya berlaku hukum Burgerlijk Wetboek namun hanya sebagian yaitu pada hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht).

Dan dalam aspek keluarga diabahas mengenai hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum kewarisan, hukum wasiat, hukum perwakafan beserta dasar hukum dan macam-macamnya. Kemudian dalam aspek bisnis yaitu dijelaskan mengenai hukum utang piutang, hukum sewa menyewa, hukum upah-mengupah, hukum syirkah, hukum mudharabah, dan hukum muzaraah dan mukhabarah beserta dasar hukum, syarat dan rukun juga manfaatnya.

Inspirasi yang saya dapat adalah didalam hukum perdata islam banyak aspek yang diperhatikan dalam kemaslahatan bagi umat manusia. Mulai dari mengenai keluarga hingga bisnis diperhatikan secara rinci. Sehingga buku ini bisa menjadi pegangan bagi kita untuk mendalami mengenai apa saja keperdataan yang ada di Indonesia khususnya di lingkup agama islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun