Buku ini juga menjelaskan macam-macam qiradh yang dibagi menjadi dua kategori yaitu: (1) qiradh sederhana, adalah qiradh yang dilakukan perseorangan dan (2) qiradh modern, adalah yang dilakukan secara professional seperti bank dan perusahaan dalam penanaman modal.
Dan hal-hal yang dialrang dalam qiradh adalah: (1) modal dibelanjakan untuk diri sendiri, (2) meyedahkan modal atau barang qiradh tanpa izin pemilik modal, (3) mengutangkan modal tanpa seizin pemilik modal, dan (4) membelanjakan modal yang menentang syariat islam. Sedangkan hal yang dapat mengakhiri qiradh adalah : (1) tidak terpenuhi salah satu rukun dan syarat qiradh, (2) pengelola modal sengaja meninggalkan tugasnya, (3) salah satu pihak meninggal dunia, dan (4) salah satu pihak membatalkan akad qiradh.
Selain itu, dari adanya qiradh akan menciptakan kebermanfaatan, seperti akan menumbuhkan sikap kepedulian, mempererat persaudaraan, membuka lapangan pekerjaan baru bagi pengangguran, dan dapat membantu program pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pemerataan pendapatan.
Pada Bab XIII (hal 155-160), bab terakhi pada bukunu ini ialah menjelaskan tentang hukum muzara'ah dan mukhabarah. Menurut etimologi muzara'ah disebut juga mukhabarah, yang memiliki arti Al-Inbat, yaitu menumbuhkan, sedangkan menurut terminology yaitu mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilaknnya dan benihnya dari pengelola. Adapun muzara'ah adalah sama sepertu mukhabarah melainkan benihnya berasal dari pemilik tanah (Imam Syafi'i). Dasar hukum dari akad muzara'ah dan mukhabarah adalah pada hadis nabi yang diriwayatkan oleh Bukhori dan muslim.
Buku ini mejelaskan rukun dan syarat yang harus dipenuhi yaitu seperti: (1) pemilik dan penggarap harus mumayyiz, (2) tanah jelas dan bukan sengketa juga tanah tersebut bisa ditanami benih dan menghasilkan, (3) modalnya yaitu jelas nilainya dan bisa dimanfaatkan, dan (4) adanya ijab qabul yaitu dilakukan kesepakatan bersama, tidak ada yang dirugikan dan dilakukan bukan karena paksaan.
Buku ini oleh penulis juga ditambahkan bagaimana hukumnya berzakat oleh hasil muzara'ah dan mukhabarah. Menurut buku ini dalam muzara'ah yang diwajibkan berzakat adalah pihak penggarap lahan, karena ia adalah pihak yang menanam benih, sedangkan dalam mukhabarah, yaotu yang membayar zakat dari pihak pemilik tanag karena hakekatnya dialah yang menanam benih. Apabila zakat dari keduanya maka yang wajib membayar zakat adalah keduanya belah pihak.
Batalnya akad muzhara'ah dan mukhabarah adalah apabila (1) masa penjanjiannya sudah selesai, (2) salah satu pihak meninggal dunia, (3) adanya unsur uzur, yaitu apabila pihak yang mengelola tanah tidak sangguup menjalankan tugasnya baik karena sakit atau hijrah.
Berikut adalah isi dari keseluruhan buku yang dijelaskan secara rinci dan matang, karena penulis bertujuan buku ini mememudahkan pembaca untuk mempelajari semua aspek yang harus diketahui dalam hukum perdata tentang hukum keluarga dan hukum bisnis secara lengkap dan terperinci. Yang diawali dengan sejarah terbentuknya hukum perdata di Indonesia. Juga dimaksudkan sebagai pegangan bagi para mahasiswa, dan dosen, khususnya dilingkungan Fakultas Syariah dan hukum, juga bagi para pembaca umumnya.
Berkenaan dengan cover buku hukum perdata islam di Indonesia aspek hukum keluarga dan bisnis karya Dr. H. A. Khumedi Ja'far, menurut saya lebih pantas apabila di cover dengan cover tebal dan ilustrasi yang terdapat pada cover dapat diperbaiki agar lebih menarik. Â Karena buku ini dapat dijadikan sebagai pegangan oleh mahasiswa dan para dosen sehingga mereka tidak akan bosan dengan buku ini.
Karangan:
MANAL ILHAM AL MAZID (212121130 -- HKI A)