BOOK REVIEWÂ
Judul         : Hukum Perdata Islam Di Indonesia - Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis
Penulis      : Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H
Penertbit    : Gemilang Publisher Surabaya
Terbit        : 4 September 2016
Cetakan      : Keempat, 5 Septermber 2019
Buku yang ditulis oleh Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H yang berjudul "Hukum Perdata Islam Di Indonesia - Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis". Menguraikan dan mengulas dengan lengkap dan merinci mulai dari sejarah terbentuknya hukum perdata islam, pengertian serta ruang lingkup hukum perdata islam. Inti dari pembahasan buku ini adalah menjelaskan mengenai hukum yang mengatur pada aspek hukum keluarga yang membahas mulai dari hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum kewarisan, hukum wasiat hingga hukum perwakafan. Dan juga membahas mengenai hukum yang mengatur Bisnis seperti hukum jual beli, hukum utang piutang, hukum sewa menyewa, hukum upah mengupah, hukum syirkah, dan hukum muzaraah serta mukhabarah.
Masalah perdata mengenai hukum keluarga dan bisnis sangat penting untuk diketahui dalam kehidupan, karena hal itu merupakan aturan yang akan membawa kita pada kemaslahatan bersama. Hukum perdata dalam fiqh islam dikenal dengan istilah fiqh muamalah. Fiqh muamalah adalah aturan atau ketentuan dalam hukum islam yang mengatur hubungan antar orang-perorangan seperti yang telah disebutkan diatas.
Penulis membagi kajian buku ini menjadi tiga belas Bab (Hlm: 10). Tujuan penulis membagi menjadi 13 bab adalah agar mememudahkan pembaca untuk mempelajari semua aspek yang harus diketahui dalam hukum perdata tentang hukum keluarga dan hukum bisnis secara lengkap dan terperinci. Yang diawali dengan sejarah terbentuknya hukum perdata di Indonesia.
Penulisan buku ini juga dimaksudkan sebagai pegangan bagi para mahasiswa, dan dosen, khususnya dilingkungan Fakultas Syariah dan hukum, juga bagi para pembaca umumnya. Mengapa demikian karena literatur tentang keperdataan khususnya dalam aspek islam seperti hukum keluarga dan hukum bisnis yang beredar di kalangan masyarakat masih relatif terbatas. Diharapkan buku ini dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai hukum keperdataan.
Lahirnya hukum perdata tidak akan terlepas dari kodrat manusia yang selalu membutuhkan bantuan antar satu dengan yang lainya atau bisa disebut makhluk sosial. Hubungan ini terjalin sejak lahirnya manusia ke bumi hingga meninggalnya manusia. Â Dimana interaksi ini terjadi antara seorang laki-laki dengan sesamea gendernya, perempuan dengan sesama gendernya, dan seorang laki-laki dengan perempuan. Dengan begitu terciptalah perkawinan. Hubungan tersebut haruslah diatur dalam hukum yang dianut dari segi agama maupun dari hukum undang-undang dan hukum adat yang dijadikan sebagai dasar moralitas dalam sebuah masyarakat.