Hal ini menjadi potret pelanggaran HAM oleh aparat keamanan Indonesia di Papua dalam bingkai kemanusiaan yang terstruktur dan tersistematis apabila pola kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia secara berulang dan terpelihara ini dibiarkan oleh negara maupun penegak hukum lainnya. Para pelaku pelanggar HAM harus segera mendapat sanksi hukum
dipecat dari kesatuannya maupun diadili serta dihukum seberat-beratnya, demi terciptanya keadilan bagi para korban maupun bagi seluruh masyarakat Papua dan Non Papua yang mendiami Taih Air Papua, Indonesia dan di seluruh dunia.
Untuk itulah maka kami yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anti Militerisme dan Peduli HAM di Tanah Papua dengan ini menyatakan dengan tegas dalam jumpa pers ini bahwa:
1. Mendesak komnas HAM untuk Segera Membentuk Tim Investigasi Independen yang Kredibel,Akuntabel dan Transparan Untuk Melakukan Penyelidikan Secapatnya dan MengusutÂ
Tuntas Kasus Penyiksaan dan Pembunuhan Terhadap 3 Warga Sipil Papua di Distrik Gome Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
2. Mengutuk keras pernyataan editan, manipulasi/hoax dan iseng, yang telah dilakukan oleh Pangdam Papua Mayjen. TNI Izak Pangemanan di hadapan media-media dalam kasus penyiksaan melalui sebuah rekaman video viral, maka Pangdam XVII/Cenderawasih Papua Segera dipecat dari jabatannya.
3. Mendesak kepada Negara untuk melakukam proses persidangan terhadap aparat yangmelakukan tindak pidana penganiyaan terhadap pelajar/rakyat sipil asli papua untuk diproses di pengadilan negeri secara terbuka bagi public.
4. Kami rakyat Papua tidak menerima permintaan maaf dalam bentuk apapun, serta mendesak Panglima TNI dan Kapolri Untuk Segera Menangkap, Memecat serta Mengadili Para Pelaku Penyiksaan dan Pembunuhan Terhadap Werianus Murib, Dolfius Kogoya & Alinus Murib di Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
5. TNI-POLRI hentikan kriminalisasi terhadap Rakyat Sipil Papua (OAP) sebagai Anggota TPNPB-OPM tanpa bukti yang jelas sebelum dipertanggung jawabkan di hadapan hukum
6. Hentikan Pembungkaman Ruang Demokrasi di seluruh Tanah Papua.
7. Hentikan ucapan dan tindakan Rasisme serta Pelebelan Teroris,Separatis,Makar,KKB,KKST dan KKP Terhadap Seluruh Rakyat Papua.