Malang (03/12/23) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memprioritaskan penertiban parkir di sekitar fasilitas ATM setelah menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Kepala Dishub, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan titik parkir di sekitar ATM, sehingga parkir di area tersebut dapat dianggap ilegal atau liar. Saleh Putra menekankan bahwa ATM merupakan bagian dari layanan bank dan bukanlah titik parkir resmi. Jarang sekali, katanya, ATM dilengkapi dengan fasilitas parkir, kecuali untuk beberapa ATM bersama yang memiliki ketentuan tersendiri.Dalam sebuah pernyataan pada 26 November, Saleh Putra mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mereka dikenakan biaya parkir di sekitar ATM. Melalui akun media sosial Dishub, masyarakat dapat memberikan informasi tentang lokasi dan detail pelanggaran parkir. "Bisa dilaporkan ke kami titiknya di mana. Nanti kami akan ke sana untuk menindak," tegas Saleh Putra. Namun, ia menekankan pentingnya laporan yang spesifik, termasuk informasi tentang titik parkir dan identitas juru parkir yang melakukan pelanggaran.Â
Dalam upaya untuk mengurangi parkir liar, Dishub Kota Malang telah mengambil beberapa langkah proaktif. Salah satunya adalah pemasangan banner di lokasi-lokasi yang dilarang untuk parkir, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa titik tersebut merupakan area parkir liar. "Terkait layanan, kami juga tekankan kepada jukir untuk memberlakukan warga dengan baik. Ketika dilayani dengan baik, mereka tidak akan sayang memberikan uang Rp 2 ribu," ungkapnya.
Lebih jauh, Saleh Putra menjelaskan bahwa pelayanan yang buruk seringkali terjadi di titik parkir liar dan seringkali dilakukan oleh jukir yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Oleh karena itu, Dishub mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang lengkap dan spesifik dalam laporan mereka. "Laporan yang lengkap membantu kami dalam penindakan," kata Saleh Putra.
Pentingnya penertiban parkir tidak hanya terkait dengan kenyamanan masyarakat, tetapi juga dengan upaya mendukung ketertiban dan keamanan di kota. Dishub berupaya memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran parkir liar guna menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman. Saleh Putra menambahkan bahwa upaya ini juga melibatkan jukir untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi praktik pungutan liar atau pelayanan yang kurang memuaskan.Selain itu, Dishub berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan parkir melalui kampanye edukasi. Informasi mengenai lokasi parkir yang resmi dan larangan parkir di beberapa titik tertentu disosialisasikan melalui media sosial, brosur, dan sarana lainnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan parkir yang berlaku.Seiring dengan langkah-langkah penertiban dan kampanye edukasi, Dishub juga terus berkoordinasi dengan pihak keamanan dan pemerintah setempat untuk menciptakan kebijakan yang mendukung penataan parkir di seluruh kota. Upaya ini merupakan bagian dari visi Dishub Kota Malang untuk menciptakan kota yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H