LIMIT INDONESIA sangat menyayangkan jika momentum Pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam  Pelaksanaannya tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan, seperti contohnya  dilakukan dengan Proses Penunjukan langsung kepada penyedia yang bukan merupakan bagian dari Daftar rekanan Pada suatu unit kerja sebelum  mewabahnya Covid-19.
Dengan gelagat tersebut  kita sama - sama berharap, agar tidak ada  tindakan Pejabat Pengadaan yang melakukan  dengan asal tunjuk, lalu saat pelaksanaannya Penyerahan Bantuan barang/ uang diarahkan dengan sedikit "penekanan" untuk langsung dibelanjakan oleh Pengguna tanpa Proses administrasi yang terukur.
Selain dari yang telah dijelaskan pada episode-episode yang lalu, LIMIT INDONESIA tetap berharap dan mendoakan, semoga dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa,  tidak  sampai melibatkan pihak-pihak Pengawas Pengadaan  dalam pendistribusian Bantuan, baik dalam bentuk barang maupun Uang.
Sekian dan terima kasih.
Makassar, Â Juni 2020.
  Mamat Sanrego
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI