Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Warning bagi Pejabat dan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Tengah Pandemi Covid-19 Part 8 (Tamat)

14 Juni 2020   16:14 Diperbarui: 14 Juni 2020   16:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LIMIT INDONESIA sangat menyayangkan jika momentum Pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam  Pelaksanaannya tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan, seperti contohnya  dilakukan dengan Proses Penunjukan langsung kepada penyedia yang bukan merupakan bagian dari Daftar rekanan Pada suatu unit kerja sebelum  mewabahnya Covid-19.

Dengan gelagat tersebut  kita sama - sama berharap, agar tidak ada  tindakan Pejabat Pengadaan yang melakukan  dengan asal tunjuk, lalu saat pelaksanaannya Penyerahan Bantuan barang/ uang diarahkan dengan sedikit "penekanan" untuk langsung dibelanjakan oleh Pengguna tanpa Proses administrasi yang terukur.

Selain dari yang telah dijelaskan pada episode-episode yang lalu, LIMIT INDONESIA tetap berharap dan mendoakan, semoga dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa,  tidak  sampai melibatkan pihak-pihak Pengawas Pengadaan  dalam pendistribusian Bantuan, baik dalam bentuk barang maupun Uang.

Sekian dan terima kasih.

Makassar,   Juni 2020.

   Mamat Sanrego

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun